10.5 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Simak Disini, PP Yang Mengatur Tentang Pengisian Anggota DPRP Dan DPRK

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. PP itu mengatur pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua itu diteken Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2021. Penjelasan mengenai orang asli Papua itu dimuat di Pasal 1 poin 24.

Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.

Ada empat ruang lingkup yang dijelaskan dalam PP ini sebagaimana diatur di Pasal 3.

a. Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
b. Pengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur OAP;
c. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua; dan
d. Pemekaran daerah.

Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai kewenangan pemerintah daerah Provinsi Papua, yaitu kewenangan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus, kewenangan bidang pendidikan dan kebudayaan, kewenangan bidang kesehatan, kewenangan bidang sosial, kewenangan bidang perekonomian, kewenangan bidang kependudukan dan ketenagakerjaan, pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, kelembagaan perangkat daerah, dan manajemen ASN.

Sedangkan aturan mengenai anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari unsur orang asli Papua dijelaskan di BAB III. Pasal 32 menjelaskan DPRP terdiri dari dua elemen.

Pasal 32
DPRP terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. diangkat dari unsur OAP.
(2) Masa jabatan anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.
(3) Anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP.
(4) Penugasan salah satu anggota DPRP yang diangkat menjadi wakil ketua DPRP ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRP yang diangkat.
(5) Unsur wakil ketua DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRP.

Pasal 33
Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
(1) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b menjalankan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Keanggotaan

Pasal 35
(1) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berjumlah 1/4 (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP yang dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Peresmian pengesahan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan DPRP yang diangkat dilakukan dengan Keputusan Menteri.
(3) Anggota DPRP yang diangkat berdomisili di ibu kota provinsi.

Pasal 36
(1) Anggota DPRP yang diangkat sebelum memangku jabatannya dilantik dan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Pengadilan Tinggi dalam rapat paripurna DPRP.
(2) Dalam hal anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji dipandu oleh pimpinan DPRP
(3) Dalam hal terdapat permasalahan hukum dan/atau gugatan terhadap Keputusan Gubernur tentang pengesahan hasil seleksi calon anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan, maka calon anggota DPRP yang tidak dalam proses gugatan tetap dilantik dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan DPRP.

Paragraf 3
Kelompok Khusus

Pasal 37
(1) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, berhimpun dalam 1 (satu) Kelompok Khusus dan bersifat tetap.
(2) Mekanisme kerja Kelompok Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok Khusus mempunyai sekretariat.
(4) Sekretariat DPRP menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas Kelompok Khusus sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD.

Paragraf 4
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRP yang Diangkat

Pasal 38
(1) Anggota DPRP yang diangkat berhenti antarwaktu karena
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Mekanisme pemberhentian antarwaktu dan pemberhentian sementara anggota DPRP yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39
(1) Anggota DPRP yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRP urutan peringkat berikut dalam daftar peringkat hasil seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya.
(2) Dalam hal calon anggota DPRP urutan peringkat berikut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRP, anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRP urutan berikut berdasarkan daerah pengangkatannya.
(3) Masa jabatan anggota DPRP pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRP yang digantikan.

Pasal 40
(1) Pimpinan DPRP menyampaikan nama anggota DPRP yang diberhentikan antarwaktu dan mengusulkan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama anggota DPRP yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan kepada Menteri.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRP yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Menteri.
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRP pengganti mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penggantian antarwaktu anggota DPRP tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRP yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Pasal 41
Dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) Hari Gubernur tidak menyampaikan nama anggota DPRP yang diberhentikan dan nama pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Menteri meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRP berdasarkan usulan pimpinan DPRP dan/atau urutan peringkat berikut dalam daftar peringkat hasil seleksi sesuai dengan daerah pengangkatannya.

Sedangkan ketentuan mengenai pengangkatan anggota DPRK dijelaskan di bagian selanjutnya. Susunan keanggotaan DPRK dijelaskan di Pasal 42.

(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
b. diangkat dari unsur OAP.
(2) Masa jabatan anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.
(3) Anggota DPRK yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRK
(4) Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat menjadi wakil ketua DPRK ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau mekanisme pengambilan keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat.
(5) Unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan DPRK.(sumber detik.com)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta