2.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Setelah Sosialisasi, Pergub Protokol Kesehatan Covid-19 Diterapkan, Yang Melanggar Disanksi

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Dalam satu pecan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Protokol Kesehatan Covid-19, kepada masyarakat.

Juru Bicara (Jubir) Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 Provinsi Papua Barat Arnoldus Tiniap mengatakan, dalam minggu ini, Satgas akan mensosialisasikan Pergub terkait protokol kesehatan. Dan diharapkan setelah itu, Pergub tersebut segera diterapkan.

Pada Jumat pekan lalu, kata Tiniap Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub tentang pendisiplinan protokol kesehatan di Papua Barat sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri.

“Pergubnya sudah ada, tinggal diperbanyak untuk kita sosialisasikan,”ujar Tiniap

Mematuhi protokol kesehatan adalah kewajiban, Polri bersama TNI belakangan ini sudah mulai rutin untuk mendisiplinkan warga terutama dalam menggunakan masker. Presiden Joko Widodo pun dua pekan lalu menekankan agar daerah melakukan upaya tegas dalam mendisiplinkan warga.

“Saya sendiri belum mempelajari secara detail isi Pergub tersebut, namun saya pastikan ada sanksi yang sudah diatur. Setelah sosialisasi dilakukan, peraturan itu pun akan segera diterapkan”tandas Tiniap

Menurutnya, protokol kesehatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19. Ia pun berharap, aturan itu diterapkan peraturan itu dilaksanakan secara maksimal di seluruh kabupaten dan kota. Sesungguhnya masyarakat, tergantung pada pemerintah. Jika pemerintah tegas, maka pasti masyarakat juga ikut aturan.

Sesuai data Satgas COVID-19, konfirmasi positif di Papua Barat per-13 September 2020 secara akumulatif sudah mencapai 1.149 kasus. Dari Jumlah itu, 679 diantaranya berhasil sembuh dan 23 orang meninggal dunia.

Kasus tertinggi ditemukan di Kota Sorong mencapai 535 kasus disusul Teluk Bintuni 174, Manokwari 166, Kabupaten Sorong 122, Raja Ampat 52, Sorong Selatan 32, Teluk Wondama 30, Fakfak 29, Manokwari Selatan lima kasus, Kaimana dan Maybrat masing-masing dua.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta