1.6 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Setelah Inventarisir, Pemda Berikan Rekomendasi Kepada PT SDIC Untuk Ganti Rugi

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Daerah Manokwari menggelar pertemuan bersama pihak PT SDIC, Masyarakat Hink serta OPD terkait Pemprov Papua Barat, untuk mencari solusi terbaik terhadap keberlangsungan hidup warga terkena dampak pengolahan Semen Maruni.

Pertemuan tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Manokwari Hermus Indou SIP,.MH senin (15/3/2021) di Ruang Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.

Hermus mengatakan, terdapat beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut, yaitu masyarakat akan melepas palang dan mengijinkan perusahan untuk kembali beroperasi dengan normal.

Kemudian pihak perusahan memberikan sejumlah uang sebagai jaminan sementara terhadap ganti rugi yang di akibatkan oleh operasional dari perusahaan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan, ekonomi, sosial dan pendidikan.

“Kami dari pemerintah daerah kabupaten Manokwari dan pemerintah provinsi Papua barat akan membentuk sebuah tim dan di siapkan untuk segera melakukan inventarisasi secara menyeluruh, semua kerugian yang di akibatkan oleh perusahaan semen,”kata Hermus

Setelah kerugian tersebut didata dan dihitung secara menyeluruh maka Pemerintah akan merekomendasikannya kepada perusahaan untuk bisa di selesaikan.

“Yang jelas kami akan tetap dukung agar PT SDIC ini tetap beroperasi di Manokwari , karena perusahaan ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk membangun daerah ini, dan mempercepat pembangunan di kabupaten Manokwari juga provinsi Papua barat,”ujarnya

Menurutnya, Pemda lebih berfokus kepada bagaimana dampak lingkungan yang di timbulkan dari operasional perusahan ini, terkait dengan pembangunan Talud, air bersih dan sebagainya kemudian akan diupayakan seperti apa, selama perusahaan tidak menangani itu akan di tangani oleh pemerintah.(JP/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta