1.3 C
Munich
Senin, Desember 9, 2024

Serapan Dana Covid-19 Belum Diketahui, Pj. Bupati Bintuni : Tunggu Rapat Dengan Tim Anggaran

Must read

BINTUNI, JAGATPAPUA.com – Tingginya angka terpapar Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni, nampaknya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah setempat. Mengingat, jumlah warga yang terpapar saat ini, sebanyak 578 jiwa dan yang masih rawat 220, sembuh 351 dan meninggal 7 orang.

Dengan angka tersebut, tentunya Kabupaten Teluk Bintuni, menempati posisi kedua sebagai daerah penyumbang terbesar di Provinsi Papua Barat.

Sementara, terkait dengan anggaran Covid-19 tahun 2020, Kabupaten Teluk Bintuni, telah menganggarkan kurang lebih ratusan milyar rupiah. Namun hingga kini belum ada laporan terkait realisasi anggaran tersebut.

“Saya belum terima data ataupun laporan tentang serapan anggaran Covid-19,” kata Penjabat Bupati Teluk Bintuni, Agustinus M. Rumbino, usai menghadiri pertemuan di kantor KPUD Teluk Bintuni, Jumat (9/10/2020).

Dia mengatakan sejak bertugas sebagai penjabat Bupati Teluk Bintuni, belum ada rapat koordinasi khusus membahas serapan dari penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 selama enam bulan (satu semester) berjalan.

“Sejak bertugas, baru ada rapat bersama semua elemen yang terlibat dalam Tim Satgas Covid-19, namun rapat itu hanya dibahas hal teknis sehubungan adanya perubahan struktur dalam kepengurusan Satgas Covid-19,” ujarnya.

“Sehingga soal serapan anggaran, belum ada rapat dengan Ketua Tim Anggaran beserta Tim Satgas, dan ini memang harus dibicarakan dalam rapat. Karena teknisnya ada pada Ketua Tim Anggaran dan saya tidak bisa mereka-reka,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Ramli Amana, mengatakan Pemda bersama Satgas Covid-19, belum melaporkan perkembangan realisasi dan serapan ratusan miliar anggaran Covid-19 di daerah itu.

“Kami darj jaksa juga terlibat dalam tim Satgas Covid-19 untuk memberikan pendampingan sekaligus pengawasan, tapi sampai saat ini serapan anggarannya belum kami terima,” tukasnya.(red/jp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta