17.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Serapan APBD Rendah, Gubernur Minta Maksimalkan Realisasi Belanja Pemerintah

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Drs, Dominggus Mandacan mengatakan penyerapan APBD di Papua Barat, hingga saat ini baru mencapai 36 sekian persen.

Untuk itu, Gubernur meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar proyek dan tender segera dipercepat, sehingga realisasi keuangan bisa naik dan persentasenya bisa dicapai pada triwulan ke IV tahun 2020.

“Kita perlu mengoptimalkan penyerapan APBN dan APBD, agar hasil persentase triwulan ke IV ini bisa maksimal, apalagi ini juga pernah disampaikan Presdien ke seluruh provinsi bahwa pertumbuhan ekonomi yang baik hanya di Provinsi Papua dan Papua Barat,” ungkap Gubernur, Senin (7/9/2020).

Meski begitu, lanjut Gubernur hingga akhir triwulan ke III masih ada beberapa daerah yang kurang maksimal, sehingga perlu terus dipacu agar bisa diperbaiki.

Selain itu, kata Gubernur sejak mewabahnya Pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi pada triwulan ke II tahun 2020 di Papua Barat hanya mampu tumbuh sebesar 0,53 persen. Namun, tingkat pertumbuhan ini jauh lebih baik dibanding pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya mencapai -5,32 persen.

“Pada periode ini, belanja pemerintah sebagai pembentuk PDRB terbesar ke empat, dan dari sisi pengeluaran tetap tumbuh dan menjadi tumpuan utama dikala Konsumsi Rumah Tangga dan Pembentukan Modal Domestik Bruto (PMDB) mengalami kontraksi akibat pandemi. Sedangkan ekspor masih sangat terpengaruh gejolak turunnya permintaan dunia,” jelas Gubernur.

Gubernur juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak menahan belanja dan fokus pada percepatan realisasi belanja pemerintah. Padalnya hal ini wajib dilakukan apalagi di masa Pandemi Covid-19.

“Kita harapkan adanya belanja pemerintah yang masif khususnya pada kuartal ketiga, dapat menjadi momentum untuk menggairahkan perekonomian agar pulih pada kuartal keempat atau sebelum tahun anggaran berakhir,” tandas Gubernur.(top)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta