3.7 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Serahkan SK, Hermus Jelaskan Hak Dan Kewajiban P3K Penyuluh Pertanian

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Bupati Manokwari, Hermus Indou SIP.,MH menyerahkan SK 14 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penyuluh Pertanian, dilingkup Pemerintah Daerah Manokwari.

Penyerahan SK P3K Penyuluh Pertanian tersebut dilaksanakan, Selasa (9/3/2021) di Ruang sasana Karya Kantor Bupati Manokwari. Dihadiri Wakil Bupati Manokwari, Drs Edy Budoyo, Plh Sekda Manokwari, Dra Merciana Djalimun, serta Kepala Dinas Pertsnian dan Tanaman Pangan Kukuh Saptoyudo.

Bupati mengatakan, Penyelenggaraan pemerintahan di semua sektor membutuhkan SDM yang handal, untuk menunjang kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat berkembang, hal ini merupakan faktor penunjang untuk mencapai keunggulan kompetiti diberbagai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Merespon perkembangan tersebut ditenga-tengah implementasi otonomi daerah (Otda) hendaknya memacu setiap pelaku pemerintah dan pembangunan untuk berkompetisi menunjukan kinerja yang optimal.

Adanya kebijakan Otda dan desentralisasi kata Hermus, diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada Pemda dalam melaksanakan tugas pemerintahannya. Pembangunan tersebut sangat terkait dengan tujuan Otda yang pada dasarnya terkandung tiga fungsi utama yaitu menciptakan efesiensi dan efektivitas sumber daya daerah, meningkatkan kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat, serta memberdayakan dan menciptakan ruang di masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

“Wajar bila di era otonomi pemerintah kabupaten Manokwari melakukan terobosan dan strategi untuk mempercepat proses pembangunan di berbagai bidang, maka dibutuhkan ASN yang cakap dan handal serta mampu memberikan solusi dalam berbagai persolan pembangunan,”ungkap Hermus

Menurut ia, Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN telah diatur tentang perbedaan PNS dan P3K, Pengaturan tersebut P3K adalah pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja oleh penjabat pembina kepegawaian yang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU dimaksud.

“Secara sederhana P3K adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu kontrak yang ditetapkan, setelah selesai maka kerja P3K berakhir atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Dasar perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan jika diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kerja,”ujarnya

P3K juga tidak bisa secara otomatis diangkat menjadi calon PNS, harus melalui proses seleksi yang dilaksanakan sesuai perundangan yang berlaku.

P3K berhak menerima gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi tetapi tidak mendapatkan jaminan pensiun, pemutusan hubungan kerja P3K dilakukan dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, jika meninggal dunia dan atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K atau tidak cakap rohani dan jasmani dapat meninggalkan tugas sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

“Saudara dinyatakan diangkat melalui P3K oleh pemerintah kabupaten manokwari pada formasi P3K tahun 2020, saudara semua telah mengabdi sebagai tenaga honorer diinstansi masing-masinh, dan karena faktor umur, usia saudara tidak bisa diangkat sebagai CPNS untuk itu diharapkan agar nantinya bisa beradaptasi dengan cepat ditempat kerjanya dengan menunjukan kinerja yang bagus,”tandas Bupati

Di era pemerintahan saat ini lebih lanjut Bupati menambahkan, harapan dan tuntutan masyarakat kepada sosok pegawai sangat besar diantaranya tuntutan profesionalisme , tuntutan solusi terbaik yang strategi dan faktual sebagai respon atas kebijakan permasalahan yang muncul, tuntutan untuk memperkokoh kerja yang solid dalam penugasan, lebih kreatif dan responsif terhadap berbagai keadaan, tuntutan kondisi prima pegawai pemerintah untuk mengabdi dengan kompetensinya.

“Kepada peserta P3K yang baru menerima SK saya harap kehadirannya di jajaran Pemkab manokwari hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerjanya, secara umum dan secara khusus dalam instansi dimana kalian bekerja, diharapkan mampu meringankan beban dan tugas yang menjadi kewenangan SKPD dalam melaksanakan program pemerintahan,”harap orang nomor 1 d Manokwari ini.

Sementara Kepala dinas pertanian Kabupaten Manokwari, dalam laporannya mengatakan, penyuluh yang mendaftarkan diri sesuai data dalam aplikasi sebelumnya sebanyak 24 orang, dan 19 orang yang lulus. Namun dalam proses pemberkasan hanya 14 yang lulus dikarenakan 5 orang lainnya tidak ikut pemberkasan dengan alasan tertentu.

“Yaitu karena meninggal, mengundurkan diri serta telah lulus pada formasi CPNS Pemprov Papua Barat, sehingga hanya 14 orang penyuluh saja yang diberikan SK,”sebut Kadis Pertanian

14 Penyuluh tersebut, penempatannya tersebar di 6 balai pertanian yang ada di BPP Manokwari, BPP Warmare, Prafi, Masni, Sidey dan Manokwari Utara. Dan terkait hak-hak tenaga penyuluh tersebut diatur dalam APBD Manokwari.(JP/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta