6.6 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Sekda PB Paparkan Gambaran Umum Perkebunan Kelapa Sawit Dan Penerimaan Daerah Kepada KPK

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sekretaris Daerah DR Drs Nataniel Mancan menjelaskan gambaran umum perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat, pada pertemuan pertama rapat tindaklanjut evaluasi perkebunan kelapa sawit bersama KPK Selasa (20/4/2021) secara daring.

Yaitu terdapat 24 perusahaan dengan total luas wilayah konsesi 576.090,84 hektar yang tersebar di 8 kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.

“Diperkirakan terdapat kurang lebih 103.423,03 hektar potensi tanah terlantar dari sektor pekebunan sawit dikarenakan dari total luas konsesi baru kurang lebih 71.422,54 hektare yang telah ditanami atau dikelola. Sementara sekitar 174.845,57 hektare tanah yang telah memperoleh HGU oleh 11 perusahaan belum dimanfaatkan dan perlu mendapat perhatian,” sebut Nataniel.

Dari sisi penerimaan daerah, lanjut Nataniel, pemerintah hanya menerima pajak PBB-P3 dari 17 ribu hektare baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki perkebunan kelapa sawit. Padahal PBB-P3 wajib dibayarkan oleh pelaku usaha yang sudah ber IUP. Berikutnya, terkait dengan potensi menyelamatkan 383.431,05 hektar dari hasil evaluasi perizinan dan potensi mendorong pengelolaan oleh masyarakat adat yang memerlukan dukungan pemerintah daerah.

Kemudian dari segi kewajiban perpajakan pemegang izin perkebunan kelapa sawit, Kepala KPP Pratama Manokwari TB Sofiuddin menyebutkan beberapa permasalahan di antaranya belum semua objek pajak termasuk PBB teradministrasikan dengan baik dan belum semua wajib pajak memiliki IUP.

Selain itu, Kepala KPP Pratama Sorong Panca Kurniawan menyampaikan secara umum dari 79 objek pajak seluruh sektor SDA dengan total tunggakan Rp 16,3 Miliar, khususnya 23 objek pajak perkebunan termasuk sawit masih memiliki tunggakan pembayaran pajak sebesar Rp6,1 Miliar.

“Kita akan bisa mendapatkan potensi dari pajak penghasilan atas tenaga kerja tentu PPH21 juga mungkin jika ada terkait transaksi-transaksi withholding terkait persewaan disamping PBB-nya. Selain itu, tambahan regulasi dari pemda juga sangat membantu kami agar setiap yang berusaha disana agar membayar pph karyawannya di lokasi,” terang Panca.(JP/ADV)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta