2.3 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Sekda Buka Sosialisasi OSS RBA dan LKPM Online Bagi Perusahaan PMDN/PMA

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, drg Henri Sembiring membuka kegiatan sosialisasi online singel submmision risk based approach (OSS RBA) dan LKPM online bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Perusahaan penanaman Modal Asing(PMA) yang ada diwilayah Manokwari.

Sekda mengatakan, kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Penenaman Modal dan PTSP Manokwari ini, mengacu pada peraturan kepala BKPM Nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan serta peralihan Sistem OSS yang lama ke yang baru online singel submmision risk based approach (OSS RBA).

“Dengan pemberlakuan PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan perusahaan berbasis resiko PP 5 tahun 2021 yang menjadi UUD nomor 11 tahun 2020 dan UUD cipta kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perijinan berusaha seluruhnya ijin usaha dimohonkan melalui sistim perijinan berusaha berbasis elektronik yang di OSS versi pertama. Namun sejak tanggal 4 Agustus 2021 permohonan perijinan berusaha berintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS – RBA sesuai dengan surat menteri investasi dan kepala BKPR nomor 144.1342/a.1 tahun 2021 serta dengan di launching nya OSS – RBA oleh presiden republik Indonesia yang pada bulan Agustus tahun 2021 di Jakarta,”beber Sekda Sembiring, saat membacakan sambutannya pada sosialisasi OSS RBA, Senin (27/9/2021) di Oriestom bay Manokwari.

Dengan demikian, sistim OSS-RBA sudah resmi berlaku, yang diharapkan Presiden Jokowi pemerintah daerah dapat disiplin untuk mengikuti sistim OSS-RBA tersebut.
Serta diharapkan para pelaku usaha dapat menerima kemudahan dalam persyaratan proses perijinan itu.

“Semakin sederhana, dan tidak berbelit-belit, Biaya yang semakin efisien persamaan standar layanan di seluruh wilayah Nusantara,”ujar Sekda.

Tentu lebih lanjut Sekda bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi sebagai langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perijinan mandiri secara online juga sebagai sarana pembekalan dan penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perijinan berbasis resiko OSS-RBA secara online.

“Dengan perubahan sistim ini semoga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk dapat mengurus perijinan pada dinas penanam modal dan PTSP di kabupaten Manokwari. Perlu diingat oleh para pelaku usaha bahwa setelah memiliki ijin untuk segera melaporkan kegiatan penanaman modal secara online perusahaan,”sebut Sembiring.

Selain itu kegiatan sosialisasi ini, untuk meningkatkan pertumbuhan iklim ekonomi di kabupaten Manokwari, walaupun kita Masi dalam suasana pandemi covid-19 yang pada tahun lalu dan awal tahun ini perekonomian kita sangat.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perijinan.

“Untuk itu kepada peserta sosialisasi saya mengharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga pemahaman yang diperoleh bisa ditransfer kepada pelaku usaha lainnya,”harap Sembiring.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta