10.5 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Sejak 2018, Dishut PB Tak Lagi Keluarkan Ijin Pelepasan Kawasan Hutan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sejak tahun 2018, Dinas kehutanan provinsi Papua barat, tidak lagi mengeluarkan ijin pelepasan kawasan hutan diwilayah provinsi Papua Barat.

Hal itu diungkapkan kepala Dinas Kehutanan Provinsi PB, Ir Hendrik Runaweri, Senin (6/9/2021) dikantornya. Hal ini seirama dengan instruksi presiden RI Joko Widodo nomor 8 tahun 2018 terkait moratorium pelepasan kawasan hutan terkecuali untuk kegiatan pembangunan lainnya, seperti pembangunan KEK juga pembangunan SPN Polda Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan.

“Juga ijin pelepasan hutan yang masuk dalam pemanfaatan TORA (Tanah Obyek reforma Agraria),”sebut Runaweri

“Sesuai data yang ada, ijin kawasan hutan resmi di papua barat menurun sejak tahun 2017 hingga 2018 yang disebabkan juga karena moratorium pelepasan kawasan hutan,”ujarnya

Namun jumlahnya tidak banyak, yang tidak bisa dikontrol adalah yang disebabkan oleh penebangan kawasan hutan oleh masyarakat sipil.

Yang dikhawatirkan dengan adanya UU Cipta Kerja (ciptaker) yang mengarahkan fokus pemerintah agar meningkatkan produksi pangan domestik. Program Mentri ketahan pangan itu, saat ini sudah masuk dalam tahap survey yang jika tidak diperhatikan secara baik, akan berdampak terhadap pemanfaatan hutan produksi Papua barat.

Sehingga lanjut Runaweri, diusulkan agar terkait UU ciptaker agar memprioritaskan areal yang bukan kawasan hutan mengingat provinsi Papua barat adalah provinsi konservasi.

“Kami usulkan untuk pemanfaatan lahan tidur juga HPK, sehingga tidak menganggu hutan produksi,”tutup Runaweri.(jp/me).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta