2.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Sayang Mandabayan Divonis Sembilan Bulan Penjara Kasus Makar

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sayang Mandabayan, terdakwa kasus Makar, menerima vonis hukuman 9 (sembilan) bulan penjara oleh Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (19/5/2020).

Sidang yang dilakukan secara online tersebut, terdakwa Sayang Mandabayan, menyatakan menerima, melalui sambungan teleconference dari Lapas Manokwari, disaksikan Hakim, Jaksa dan peserta sidang di ruang sidang PN Manokwari.

Ketua Majelis Hakim, Faisal M.Kossah, menyatakan putusan hukuman terhadap Sayang Mandabayan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari.

“JPU tuntut 10 bulan, kami putus/vonis 9 bulan,” ujar Faisal.

Sementara, Metuzalak Awom, Ketua Tim kuasa hukum Sayang Mandabayan, menyatakan kliennya telah menjalani masa hukuman sembilan bulan berjalan.

“Klien saya ditahan sejak 3 Oktober 2019 sesuai Surat Perintah Penahanan. Jadi maksimal dua minggu lagi, Sayang Mandabayan bisa bebas demi hukum,” ujarnY.

Atas nama Sayang Mandabayan, Awom juga menyampaikan terima kasih kepada Hakim, Jaksa serta semua pihak yang telah terlibat dalam perkara ini, hingga menerima putusan keadilan oleh Negara melalui Pengadilan Negeri Manokwari.

“Terima kasih, kepada semua yang sudah terlibat dalam proses hukum klien kami sampai mendapat putusan keadilan oleh Negara,” ujar Awom.

Diketahui, Sayang Mandabayan ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, pada 2 September 2019, karena membawa ribuan aksesori bintang kejora berbahan kertas bertangkai lidi, kaos bertuliskan kata lawan dan teks lagu kebangsaan Papua.

Sayang Mandabayan selanjutnya diproses hukum dari Kepolisian, hingga didakwa pasal Makar oleh Kejaksaan Negeri Manokwari, dan hari ini menerima vonis hukuman 9 bulan.(akp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta