4 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Satres Narkoba Polres Wondama, Bekuk 2 Remaja Pemilik 7 Peket Ganja Siap Edar

Must read

WONDAMA,JAGATPAPUA.com– Dua remaja berinisial BNM dan MK, dibekuk Satres Narkoba, Polres Wondama, karena diduga menjadi perantara dan pengedar Narkotika jenis Ganja.

Kedua remaja tersebut berasal dari kampung Wasior II, distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, yang diketahui masih berusia sekolah.

Kapolres Wondama, AKBP Yohanes Agustiandaru, SH.S.IK.MH pada Jumpa pers di ruang media center Polres Wondama, Jumat, (16/4/2021) mengatakan, adapun kronologis penggeledahan dan penangkapan terhadap dua remaja tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satres Narkoba, kemudian di tindak lanjuti ke Tempat kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di TKP, anggota Satres melakukan penggeledahan, dari tangan BNM ditemukan 4 paket ganja kecil tepat dalam saku celana
bersama 3 orang rekannya termasuk MK. Polisi juga menemukan 1 tas gendong warna biru tua merek nike milik MK dan ternyata berisi 1 paket ganja kering dan uang senilai Rp. 1.300.000 rupiah. Uang tersebut di duga hasil penjualan ganja.

“Anggota mendapat Informasi ada transaksi jual beli ganja, kemudian di tindak lanjuti ke TKP di Kampung Wasior II, distrik Wasior. Pada hari Senin tanggal 22 Februai 2021. Ditemukan dalam saku celana BNM ganja kering siap edar, sebanyak 4 paket kecil. Dari tangan MK pemilik tas gendong warna biru tua 1 paket ganja. Anggota terus melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi 2 paket ganja kering milik saudara BNM yang akan di perjual belikan beserta uang tunia Rp. 1.300.000 rupiah. Total narkotika jenis ganja yang di temukan sebanyak 2,75 gram, dan 4 bungkus plastic kosong”ungkap Agustiandaru.

Kkedua remaja itu dijerat UU Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, denda minimal 1 miliar atau paling banyak 10 miliar.

“BMM dan MK, dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, yaitu setiap orang menahan, melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara. Pasal 111 ayat 1, memiliki, menyimpan dan menguasai dan pasal 132 ayat 1 terkait percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar,”Ujar Kapolres yang akrab di sapa Ndaru itu.

Ndaru, berpesan agar warga masyarakat Wondama terutam orang tua wajib mengawasi aktivitas anak setiap harinya. Dia juga berharap apabila ada hal-hal yang mencurigakan tentang narkotika atau perbuatan jahat lainnya, dapat dilaporkan kepihak Polres atau anggota polisi.

“Kami imbau, kepada orang tua yang punya anak masih sekolah tetap awasi pergaulan anak-anaknya. Awasi kesehariannya. Dan apabila ada info terkait peredaran narkotika dapat menginformasikan ke polres teluk wondama,” tutur Ndaru.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Wondama, Iptu Muhamad Ramli menambahkan, BNM dan MK mendapatkan barang haram itu dari Manokwari. Dan kata dia, kedua remaja tersebut tidak terkait dengan jaringan narkotika yang sudah diungkapkan oleh Mapolres Wondama pada waktu sebelumnya.

“Mereka dapat ganja dari Manokwari, tapi mereka tidak terkait dengan jaringan narkotika jenis ganja yang sebelum-sebelumnya. Narkotika jenis ganja ini sudah beredar di kalangan masyarakat ekonomi menengah keatas bahkan sudah beredar di kalangan pelajar, penyebarannya sudah meluas,”tutup Ramli. (JP/SJR)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta