5.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Satgas Covid-19 Papua Barat Berkantor di Swiss Belhotel Manokwari

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Mewabahnya Corona Virus (Covid-19), mendesak Pemerintah Papua Barat melalui Satuan Tugas (Satgas), dibawah tanggungjawab Gubernur Papua Barat, melakukan upaya pencegahan dini melalui kesiapan semua pihak yang terlibat dalam satgas tersebut.

Hari ini di Manokwari, Gubernur Dominggus Mandacan, melakukan peresmian Sekretariat Satgas Covid-19, yang berkantor di lantai II Swisbel Hotel Manokwari, diikuti penyerahan pakaian lengkap Alat Pelindung Diri (APD) kepada rumah sakit rujukan.

“Selain resmikan Sekretaris Satgas Covid-19 Papua Barat, kita juga mendistribusikan 20 paket baju APD dan 10.000 masker ke masing-masing rumah sakit, diantaranya RSUD Manokwari, RS Bhayangkara, RS Kodim 1801 Manokwari dan RS TNI AL Manokwari,” ungkap Gubernur, Senin (16/3/2020).

Gubernur berharap, sarana APD yang diberikan dapat difungsikan sesuai peruntukkannya, dalam menangani pasien suspect Corona, serta Satgas yang dibentuk dapat segera bekerja untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 beserta pencegahannya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, Otto Parorongan, menyatakan kelengkapan baju APD masih terbatas. Pihaknya, hanya dapat menyediakan 20 paket baju APD. Sehingga, diharapkan kepada kepala daerah di kabupaten/kota, dapat turut ambil bagian dalam pengadaan APD di daerahnya.

“Dari provinsi kami terbatas dalam menyiapkan baju APD. Kami harap ada kerjasama dari bupat/walikota, untuk respon tehadap pengadaan baju APD di setiap rumah sakit masing-masing daerah,” ucap Parorongan.

Sementara Koordinator Satgas Covid-19 Papua Barat, Derek Ampir, yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan alasan penggunaan ruang hotel sebagai kantor Satgas Covid-19, meski dari sisi anggaran, pengadaan baju APD masih sangat terbatas.(akp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta