2.9 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Resmikan Kantor Klasis Fakfak, Gubernur Sebut Akan Terus Perhatikan Pembangunan Fisik Bidang Keagamaan

Must read

FAKFAK, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, meresmikan kantor Klasis Fakfak dan peletakan batu pertama Rumah Pastori Klasis GKI Kokas, di Kampung Kayuni-Kuagas, Distrik Kayauni, Fakfak, Selasa (15/6/2021).

Disela peresmian tersebut, Gubernur mengatakan gedung kantor klasis yang memadai dan representatif merupakan suatu dambaan dan kebutuhan yang sangat vital dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi umat Tuhan.

Olehnya, kata Gubernur, pembangunan kantor klasis, sangatlah tepat sebagai sarana administratif dalam melaksanakan program-program di Klasis Kokas.

“Amanat Agung ini dapat teraktualisasi jika didukung oleh pemerintah sebagai mitra gereja dan juga sebagai wakil Allah di dunia dan peran pemerintah adalah memberi jaminan bagi setiap warga negaranya untuk dapat beribadah kepada Tuhan sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing,” ucap Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga mengatakan dimasa kepemimpinannya, bersama Wakil Gubernur Mohamad Lakotani, akan tetap mendukung penuh pembangunan fisik setiap lembaga keagamaan di Papua Barat.

“Pembangunan tempat ibadah dan fasilitas pendukungnya, tentu menunjukkan Pemprov akan terus memperhatikan pembangunan fisik di bidang keagamaan,” sebut Gubernur.

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada Sinode Papua dan seluruh Klasis serta jemaat, yang terus menjaga hubungan baik dengan umat yang lain, sehingga terbina kehidupan yang aman rukun dan damai sebagai modal utama dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua Barat.

“Ini sudah terbukti dengan penilaian bagi Provinsi Papua Barat sebagai provinsi dengan tingkat kehidupan bertoleransi tertinggi di Indonesia,” tutup Gubernur.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta