3.9 C
Munich
Selasa, November 12, 2024

Rencana Dishut Papua Barat Bersama Polda Akan Tinjau Lokasi Penambangan Emas Di Masni

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Dinas Kehutanan Papua Barat dan Polda Papua Barat rencana akan turun langsung ke Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Wilayah Distrik Masni, Manokwari.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto S.Hut.,MP kepada awak media, Rabu (5/6/2024).

Selain untuk memastikan situasi di wilayah tersebut, juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi terjadinya dampak lingkungan yang membuat susah masyarakat itu sendiri.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan cakupannya sangat jelas. Melihat penambangan emas tanpa ijin di Masni dan beberapa wilayah lainnya di Papua Barat sudah melanggar aturan.

Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam undang-undang ini meliputi proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Pembalakan liar bisa diartikan sebagai semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, sedangkan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.

Upaya yang hanya bisa dilakukan oleh Pemprov Papua Barat melalui Dinas Kehutanan kata Jimmy adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan dan menggandeng mitra lain untuk turun langsung ke lokasi.

“Itu dari sisi kehutanan soal pelanggaran hukum itu urusan pihak berwajib. Yang jelas kami tidak pernah memberikan ijin,”tandasnya.

Ia menjelaskan urusan kehutanan, perijinannya semua harus melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Jimmy, untuk Ijin pertambangan rakyat (IPR) bisa di berikan untuk kawasan di bawah 5 hektar tetapi sementara belum dilakukan karena belum ada regulasi baik Perdasus maupun Pergubnya.

“Setelah adanya dasar hukum baru kita terbitkan ijin 5 hektar itu menjadi kewenangan gubernur. Ini yang akan kita dorong,”ujarnya.

Langkah kongkret yang akan dilakukan Dinas Kehutanan yaitu berkomunikasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Polda Papua Barat untuk bersama memonitoring kegiatan perambahan hutan.

“Kita tunggu waktu bersama Polda untuk turun ke lokasi penambangan emas di Masni. Terkait ijin, kami juga sudah menyampaikan langsung kepada Gubernur,”ucapnya.

Prinsipnya akan terus meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat terkait dampak yang akan ditimbulkan dari penambangan di kawasan hutan.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta