5.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

RDP : Rakyat Papua Tolak Otsus Jilid II

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat, menolak perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II.

Hal itu dituangkan oleh perwakilan masyarakat Bomberay dan Doberay di 12 Kabupaten dan 1 Kota dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bertajuk Efektivitas Pelaksanaan Otsus di Papua Barat, Selasa (6/10/2020) di Kantor MRPB, Sowi Gunung Manokwari.

Ketua MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, mengatakan semua elemen perwakilan masyarakat asli Papua, telah menyampaikan pendapat dengan menyatakan penolakan terhadap perpanjangan Otsus.

“Tugas kami, bagaimana menyimpulkan semua pendapat rakyat lewat (RDP I dan II) dalam paripurna luar biasa dan akan kami sampaikan ke Jakarta tanpa mengurangi satupun pendapat ini,” kata Ahoren.

Hasil dari RPD ini, lanjut Ahoren juga akan dikoordinasikan dengan MRP Papua apakah pendapat masyarakat OAP tersebut akan disampaikan secara satu suara atau secara terpisah kepada pemerintah pusat.

“Yang terpenting kami sudah jalankan manat pasal 77 dalam UU 21 lewat RDP dan kita akan koordinasikan untuk satukan semua hasilnya lewat pleno bersama (MRP dan MRPB) untuk diserahkan ke pemerintah pusat,” ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua MRPB, Cyrelius Adopak, menegaskan kembali bahwa semua pendapat rakyat Papua Barat lewat RDP adalah dinamika, dan secara demokrasi harus dihargai.

“Kami anggap apa yang disampaikan masyarakat adalah satu akibat, dan kita harus berjiwa besar mengakui bahwa ada satu proses yang menciptakan sebab, sehingga timbulkan akibat,” ungkapnya.

Sebabnya, kata Adopak, adalah UU Otsus, dan akibatnya masyarakat sampaikan aspirasi murni ‘tolak Otsus’ dan minta ‘Referendum’ (dampak).

“Ini adalah ekspresi ketidak puasan pada saat menerima amanat UU Otsus bahwa 75 persen amanat UU Otsus tidak berjalan sehingga berakumulasi pada ketidakpuasan,” jelasnya.

Pemerintah pusat, sebut Adopak, harus melihat MRP sebagai jembatan emas yang mampu menampung aspirasi rakyat Papua lewat hasil RDP, sehingga lemerintah mampu mengeluarkan kebijakan sesuai dengan tuntutan rakyat.(me)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta