2.8 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Rapit Tes Reaktif, Keluarga Pasien Palang Puskesmas Momi Waren, Tuntut Rp50 Juta

Must read

MANSEL, JAGATPAPUA.com – Tidak terima dengan hasil rapid test yang menunjukan reaktif, keluarga pasien langsung memalang Puskesmas Momi Waren, Kabupaten Manokwari Selatan, Senin (22/6/2020) pagi.

Mereka memalang pintu pagar Puskesmas dengan menggunakan ranting, dedaunan dan batang pohon.

Dalam aksinya, keluarga merasa tidak puas dengan hasil rapid test dan meminta Kepala Puskesmas Momi Waren untuk bertanggung jawab atas hasil tersebut.

“Kami mau supaya Kepala Puskesmas dia bertanggung jawab. Bapak kami bukan anak kecil, dia sudah orang tua jadi jangan kamu sembarang ngomong. Kami hanya takut Tuhan Yesus, bukan Corona,” ujar salah satu keluarga pasien dalam aksi tersebut.

Mereka juga menuntut pasien yang telah dirujuk ke RSUD Manokwari agar dikembalikan ke Momi Waren. Mereka yakin keluarga mereka (pasien) tersebut tidak sakit karena Corona.

Mereka bahkan meminta agar Puskesmas Momi Waren harus membayar denda Rp50 juta atas hasil rapid test yang dikeluarkan yang menurut mereka tidak benar dan merugikan.

Setelah menerima laporan Puskesmas Momiwaren dipalang, pihak Polsek Ransiki dibawah pimpinan Kapolsek, Ipda Giyo langsung menggerakkan anak buahnya mendatangi lokasi pemalangan.

Selang beberapa waktu kemudian, Kasat Reskrim Polres Manokwari Selatan, Iptu Otto Woff SH, tiba dan melakukan negosiasi dengan pihak keluarga untuk pembukaan palang.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran dikabarkan sudah tiba di lokasi Pemalangan.

Untuk diketahui, aksi serupa juga dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 Wit. Keluarga pasien sempat mendatangi Puskemas Momi Waren dan melakukan pemalangan, namun berhasil dilepas oleh pihak kepolisian.(nae)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta