3 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Rapat Internal, MRPB Bentuk Pansus Penyelesaian Kelapa Sawit Sorong Dan Panja

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com- Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah membentuk Pansus terkait penyelesaian masalah kelapa sawit di Sorong dan Panja tentang sisa masa jabatan MRPB setelah penetapan UU Nomor 21 tahun 2001 dilaksanakan yaitu terkait pokok-pokok pikiran yang akan disampaikan kepada pemerintah melalui DPRPB.

Hal itu diungkapkan ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren usai rapat internal MRPB, Jumat (27/8/2021) pagi di Kantor MRPB, Sowi, Manokwari.

Ia menjelaskan, Pansus tersebut terdiri dari 10 anggota, dikoordinir oleh Wakil Ketua 1 MRPB dan diketuai oleh Matias Komegi ditambah 8 anggota dan 1 pimpinan. Kemudian pembentukan Panja tentang pokok-pokok pikiran MRPB yang akan disampaikan kepada pemerintah melalui DPRPB.

“Pansus dan Panja tersebut akan ditetapkan Selasa pekan depan. Bersamaan dengan wacana pembentukan Panja penyelesaian kasus hak Ulayat masyarakat adat di saengga tepatnya diwilayah BP kabupaten teluk Bintuni,”sebut Ahoren

Menurut ia, Persoalan yang akan didalami MRPB adalah terkait pembelian tanah per meter seharga 15 rupiah oleh BP Bintuni, yang sudah berlaku sejak perusahaan BP dibuka.

“Ada tiga marga besar disana (saengga) dan 1 dari 3 marga tersebut sudah terasing dari wilayah itu. Nah ini akan kita bentuk panjanya nanti hari Selasa, jika bisa ditingkatkan jadi pansus maka kita akan tingkatkan ke pansus, jika tidak maka panja saja,”kata Ahoren

Ahoren mengaku, hal ini diketahui karena adanya pengaduan masyarakat setempat kepada MRPB, akibatnya sudah tidak memliki tanah, dan tempat tinggal, maka sementara ini marga tersebut tinggal bersama warga lain yang berada diwilayah tersebut.

“Pada prinsipnya, MRPB akan dalami dulu seperti apa kebenarannya. Nanti kita lihat masalahnya seperti apa, yang jelas nanti kita lihat, jika memang benar harganya 15 rupiah per meter maka sangat disayangkan,”tandas Ahoren.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta