3.6 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Puskesmas Wosi Sebut Layanan BPJS Gunakan KTP Memudahkan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Mulai diterpakannya Jaminan kesehatan Nasional (JKN) yang dapat diakses dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) memudahkan pelayanan di tingkat fasilitas kesehatan puskesmas Wosi, Manokwari.

Kepala Puskesmas Wosi Selfiana Safkaur mengatakan sebelumnya claim BPJS cukup rumit jika tidak dapat menunjukan kartu yang diterbitkan BPJS kesehatan maka harus menunjukan kartu keluarga dan KTP.

“Semenjak diberlakukannya KTP sebagai identitas peserta JKN, Puskesmas Wosi telah banyak menerima peserta JKN yang berobat hanya dengan menunjukan KTP tanpa bawa kartu JKN-nya. Ini merupakan salah satu kebijakan yang sangat membantu,” jelas dia di kantornya, Senin (28/2/2022).

Dia menyebut, dengan kebijakan tersebut banyak keluarga senang dan menyampaikan ke petugas puskesmas bahwa lebih baik menggunakan KTP, jika ingin berobat tidak perlu lagi mencari kartu JKN-nya ada dimana, tetapi KTP selalu dibawa kemana-mana.

Pihaknya terus memberikan kemudahan bagi peserta yang berobat ke Puskesmas Wosi dan memberikan edukasi kepada peserta apabila Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di luar Puskesmas Wosi agar segera mengubahnya.

“Saat ini juga masih ada peserta yang FKTP-nya di luar Puskesmas Wosi tapi berobatnya disini tetap kami layani, sehingga kami juga mengedukasi peserta untuk merubah FKTP-nya ke Puskesmas Wosi,” lanjut dia.

Tidak ingin menyusahkan pasien yang berobat, BPJS Kesehatan cabang Manokwari juga membuka layanan di puskesmas wosi. Layanan berupa perubahan data hingga pembayaran angsuran bisa dilakukan di loket.

“Kebetulan satu bulan berjalan ini ada petugas BPJS Kesehatan yang buka pelayanan di sini sehingga apabila ada data peserta yang tidak sesuai atau FKTP-nya tidak sesuai kami arahkan untuk segera merubahnya ke petugas BPJS Kesehatan yang ada disini,” tandas dia. (jp*)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta