7.2 C
Munich
Jumat, Desember 6, 2024

Puluhan Operator Pendataan OAP Papua Barat Ikut Bimtek Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Puluhan Operator Pendataan Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data.

Bimtek yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Papua Barat pada Selasa (19/11/2024) di Aston Niu Manokwari itu dibuka secara resmi oleh Pj Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP, yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinusa.

Mewakili Pj Gubernur, Melkias Werinusa mengatakan, Pemerintah pusat dan daerah terus bersinergi melaksanakan pembangunan di segala bidang serta berupaya meningkatkan pelayanan publik yang setara dan merata kepada masyarakat.

Hal ini merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah dan harus sinergi dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait sebagai upaya memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat maupun dalam rangka melaksanakan peraturan.

Dalam pendataan penduduk kata ia, tentu menjadi hal krusial yang harus terus dikembangkan, sehingga setiap lapisan masyarakat mendapat pelayanan tanpa terkecuali.

Pendataan penduduk merupakan hak dasar yang berujung pada akses terhadap seluruh layanan publik seperti, layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial, termasuk program pemerintah dalam pembangunan OAP di Papua Barat sesuai amanat undang-undang otsus.

Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pendayagunaan Data bagi Pejabat/Pendataan Orang Asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Barat, Selasa (19/11/2024).

Pemerintah sangat mendukung berbagai upaya agar pelayanan publik pendataan penduduk administrasi kependudukan dapat terlaksana dengan prima dan optimal.

Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua telah ditetapkan dan digunakan sebagai dasar pengaturan otonomi khusus Provinsi Papua Barat mulai Tahun 2022.

Salah satu variabel penting yang digunakan dalam perhitungan dana Otsus adalah jumlah orang asli Papua berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus Papua Bahwa dalam rangka penyediaan data OAP bersumber dari sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas para pejabat atau operator dalam percepatan proses penyediaan data orang asli Papua melalui SIAK,”harapnya.

“Saya juga berikan apresiasi kepada disdukcapil Papua Barat yang boleh memfasilitasi sehingga amanat undang-undang khusus terkait penyediaan data OAP dapat dikerjakan dan telah melalui beberapa tahapan dan proses,”ucapnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Papua Barat dr. Ria Maria Come, M.Ling mengatakan, pendataan OAP di Papua Barat yang akan dilakukan tentu mendapat dukungan dari MRPB dan Dewan adat Papua.

“Setelah Bimtek ini, Operator 7 Kabupaten se Papua Barat akan mulai bekerja melakukan pendataan. Sehingga Papua Barat juga kemudian bisa mempunyai data pasti jumlah OAP,”kata Ria Come.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta