7 C
Munich
Selasa, Maret 19, 2024

PT Cokran Resmi Milik Pemerintah Manokwari Selatan

Must read

JAKARTA,JAGATPAPUA.com– PT Cokran yang sebelumnya merupakan Aset eks Yayasan Iran Jaya Development Foundation (IJJDF) yang berlokasi di Ransiki, sudah resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel).

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 45/KM.6/2021 pada Senin (12/4/2021) dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan di Gedung DJKN, Jakarta Pusat.

Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh DJKN Ronald Silaban kepada Pemda Mansel yang diterima bupati Manokwari Selatan Markus Waran, ST, MT, didampingi Kaban Keuangan Mansel Frengky Mandacan dan Kabid Aset Daerah Mansel Levinus Waran, yang sekaligus dengan penandatanganan berita acara.

“Penyerahan aset eks IJJDF dilakukan setelah terbitnya PMK No. 456 Tahun 2018 tentang penyelesaian aset eks IJJDF. Selaku pengelola barang. DJKN sangat mendukung upaya pemda Mansel dalam penyelesaikan aset eks IJJDF. Dan dukungan itu diberikan dalam bentuk persetujuan atas permohonan status hukum eks IJJDF menjadi BMD pada Pemda Mansel,”beber Silaban

Ia menjelaskan aset eks IJJDF yang memiliki luas 4.093 ha dengan nilai NJOP 6, 1 Trilyun di atasnya terhampar perkebunan coklat yang terletak di desa Ransiki. Sehingga ia berharap, setelah penyerahan aset ini, Pemda Mansel bisa mengelola lahan tersebut secara efektif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, dalam hal pembukaan lapangan kerja.

Menanggapi hal itu, Waran mengatakan, sangat bersyukur kepada Tuhan, dan sangat terharu karena perjuangan yang sangat panjang soal status hukum eks PT. Cokran, tetapi dapat diselesaikan.

“PT. Cokran sudah jelas dan terang benderang karena sudah jadi milik Pemda Mansel. Karena sudah jelas kepemilikannya kita akan atur dengan baik. Misalnya untuk buat PT atau BUMD yang nantinya mengelola aset tersebut untuk kepentingan rakyat. Termasuk menyelesaikan sejumlah persoalan di atas lahan tersebut,”ucap Waran.(JP/NAE)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta