8.9 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Provinsi Konservasi, Charles Heatubun : Wujud Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pada 19 Oktober 2015 lalu, Gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Atururi, bersama para Walikota dan Bupati, telah berinisiatif mendeklarasikan Provinsi Papua Barat sebagai ‘Provinsi Konservasi.

Langkah itu demi melindungi dan mengelola sumber daya alam di Papua Barat, secara berkelanjutan, dengan terbitnya Perdasus Nomor 10 Tahun 2019, karena kekayaan sumber daya alam, merupakan modal dasar bagi pembangunan yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat Papua Barat.

“Adanya regulasi ini memberikan kesempatan dalam upaya perlindungan dan pengembangan potensi masyarakat Asli Papua di Papua Barat,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Papua Barat, Charles Heatubun, Senin (19/10/2020).

Charly menyebutkan, keberpihakan dan perlindungan menyangkut diantaranya, kebijakan di dalam hal program maupun anggaran. Karena selama ini tidak ada payung hukum yang menjadi dasar pemberian alokasi bantuan bagi masyarakat.

“Hadirnya Perdasus itu, masyarakat di wilayah pedalaman yang menjaga dan melindungi alam lingkungannya, akan mendapatkan bantuan silang dari pemerintah dan regulasi ini memberikan peluang besar dalam penganggaran, sehingga mempermudah alokasi bantuan bagi daerah dalam bentuk program pemdampingan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia upaya perlindungan dan pengembangan potensi unggulan di daerah menjadi wujud komitmen pemprov mendukung tumbuhnya ekonomi lokal melalui pengelolaan potensi unggulan daerah.

Seperti halnya, potensi rumput laut di Kabupaten Teluk Wondama, Kopi Anggi dari Pegunungan Arfak serta Cacao Manokwari Selatan.

“Tiga komoditi lokal ini telah mendapatkan pengakuan dunia, sehingga menjadi potensi unggulan dan favorit yang harus diperdayakan. Dan juga provinsi dapat bekerja sama dengan mitra pembangunan untuk membantu peningkatan potensi unggulan daerah baik melalui bantuan donor lembaga internasional bagi petani dan nelayan tradisional di tiap daerah,” jelasnya.(sos)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta