10.5 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Protokol Kesehatan Diabaikan, Bawaslu : Kampanye Paslon Dapat Dibubarkan

Must read

KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Ketua Bawaslu, Karolus Kopong Sabon, SE, mengatakan telah membentuk pokja penanganan pelanggaran Protokol Kesehatan.

Pokja yang terdiri dari Pemkab Kaimana, Bawaslu, KPU, TNI/Polri, Satpol PP dan Satuan Gugus Tugas Covid-19 dibentuk pada Kamis (8/10/2020).

“Kami bersyukur, pokja telah terbentuk, dan siap melakukan pengawasan dan penindakan bagi kampanye paslon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Apalagi ini juga sudah menjadi fokus Bawaslu RI dalam pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi Covid-19,” Jelasnya.

Dia mengakui, penanganan pelanggaran ini akan disesuaikan dengan sanksi yang sudah diatur dalam edaran Bawaslu RI, tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengawasan pelanggaran protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada.

“Untuk penerapanannya ada beberapa sanksi yang akan diterapkan. Misalnya, ada petugas kami yang menemukan dalam rapat kampanye paslon tidak mengikuti protokol kesehatan, maka akan diberikan teguran tertulis,” ucapnya.

“Dan jika teguran tertulis ini tidak diindahkan, maka kami bersama-sama dengan petugas keamanan akan membubarkan pertemuan terbatas tersebut, karena telah melanggar protokol kesehatan,” terangnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar seluruh pasangan calon maupun tim sukses yang juga sebagai penanggung jawab, bisa menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pertemuan kampanye.

“Kami sudah menyurati tim sukses dari masing-masing pasangan calon, agar seluruh kegiatan kampanye, dapat menerapkan protokol kesehatan. Tetapi kalau penanggung jawabnya masih belum memahami itu, maka jangan salahkan, ketika pertemuan itu dibubarkan,” tandasnya.(lc)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta