10.5 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Presiden Jokowi Resmikan Stasiun Penyiaran TVRI Papua Barat Secara Virtual

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Presiden RI Joko Widodo, meresmikan stasiun penyiaran TVRI Provinsi Papua Barat, Rabu (28/10/2020) di Arfai.

Peresmian yang dilakukan secara virtual tersebut dihadiri oleh Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, Direktur Utama TVRI, dan forkopimda Dilingkup pemprov Papua Barat.

Presiden Joko Widodo mengatakan salah satu sarana untuk mengetahui wajah Indonesia dan berbagai perkembangan yang terjadi di Indonesia dan dunia adalah melalui Televisi.

“Kta memiliki TVRI (Televisi Republik Indpnesia). Melalui TVRI apa yang terjadi di Papua dapat diketahui oleh masyarakat di Jawa dan berbagainya. Sebaliknya apa yang terjadi diberbagai wilayah tanah air dapat diketahui oleh saudara-saudara kita di Papua,” sebut Jokowi.

Untuk menegaskan keseriusan komitmen dalam menjaga persatuan dan pemerataan akses informasi di momen Sumpah Pemuda ke -92 ini, peresmian kantor TVRI Papua Barat, merupakan stasiun ke 30 yang diresmikan untuk melayani wilayah Papua Barat, dalam menyediakan berbagai informasi berkualitas.

Sementara Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mengatakan melalui moment peringatan Sumpah Pemuda, kami masyarakat Papua Barat yang juga adalah generasi penerus bangsa tetap berkomitmen untuk terus berjuang dan berkarya demi bagi Papua Barat dan Indonesia Maju.

“Kami sangat berterima kasih kepada Presiden yang telah meresmikan stasiun TVRI Papua Barat. Sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2005,” ungkap Gubernur.

Gubernur berharap melalui kehadiran stasiun penyiaran TVRI di Ibu Kota provins, dapat menyebarluaskan informasi pembangunan baik oleh Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga informasi terkini dapat terekspos dengan baik dan disaksikan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Pemprov Papua Barat menyambut baik dan mendukung pendirian stasiun penyiaran TVRI, melalui hibah daerah yaitu peralihan aset berupa lahan dan bangunan kepada TVRI, yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Gubernur.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta