2.3 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Prasasti Terpasang Di Pulau Fani, Gubernur : Jaga NKRI, Antisipasi Pencaplokan Wilayah

Must read

SORONG, JAGATPAPUA.com – Pulau Fani, yang terletak di Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, merupakan pulau kosong tak berpenghuni. Pulau ini membatasi antara NKRI dengan negara Republik Palau.

Pemasangan prasasti di Pulau Fani, di Distrik Kepulauan Ayau, Sabtu (7/12/2019), oleh Pemerintah Papua Barat, menjadi pertanda sekaligus bukti Papua Barat menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pemasangan prasasti ini menjadi bukti bahwa Papua Barat menjaga NKRI,” kata Gubernur Papua Barat, Drs Domiggus Mandacan usai meletakan batu pertama pemancangan prasasti di Pulau Fani.

Gubernur mengaku kuatir pulau tak berpenghuni itu di caplok negara lain. Sebab, berangkat dari pengalaman terdahulu dimana beberapa pulau terluar di Indonesia diklaim oleh negara lain.

“Untuk mengantisipasi pencaplokan itu, pemancangan prasasti ini dilakukan. Ini juga merupakan bentuk klaim negara Indonesia melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Raja Ampat,” tukas gubernur.

Gubernur mengatakan sesuai cerita masyarakat Raja Ampat, khusus yang mendiami Kepulauan Ayau, mereka sering mendapati warga dari negara lain datang ke Pulau Fani.

“Kami kuatir mereka caplok lagi, kan kita sudah ada klaim” tegas gubernur.

Sementara itu, Sekertaris Utama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Sujahar Diantoro menegaskan, Pemerintah Pusat tetap menjaga NKRI dan tidak akan mengijinkan pulau-pulau terluar, terutama di Kabupaten Raja Ampat diambil alih negara lain.

“Atas nama Pemerintah RI, kami tak menginjinkan satu pulau pun dikuasai atau dicaplok negara lain,” kata Sujahar Diantoro, saat meletakan batu pertama pemancangan tugu prasasti perbatasan NKRI – Palau di Pulau Fani.

Usai peletakan batu pertama, Gubernur bersama rombongan menuju ke Pulau Rutum menumpang kapal milik PT Belibis Putra Mandiri, untuk menyerahkan bantuan beras sekaligus menggelar pertemuan dengan masyarakat. (me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta