KAIMANA, JAGATPAPUA.com – Menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2020, Wakapolres Kaimana Kompol Kristian Sawaki SH, menekankan kepada seluruh anggotanya untuk bersikap netral.
Dia mengatakan, apabila ada personel kepolisian yang terlibat politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon selama Pilkada, maka akan ditindak. Ini sesuai Pasal 28 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Saya sudah perintahkan semua anggota agar tidak ikut bermain-main politik praktis. Apabila ada anggota yang terlibat, wajib hukumnya untuk dilakukan pemeriksaan dan tugas polisi hanya mengamankan jalannya pesta demokrasi tersebut,” ungkapnya, Kamis (20/2/2020).
Selain itu, lanjut Sawaki, dirinya juga akan berkoordinasi dengan para perwira menengah di jajaran Polres Kaimana, untuk melakukan pengawasan kepala anggotanya masing-masing.
“Selaku Wakapolres beserta para perwira lainnya, berkewajiban membantu Kapolres, untuk melakukan pengawasan baik internal maupun external, terutama pada saat anggota melaksanakan tugas baik di KPU, Panwaslu maupun pada saat pelaksanaan pencoblosan,” tandasnya.(lc)