15.7 C
Munich
Jumat, September 20, 2024

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kerusuhan di Papua Barat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Polisi telah menahan tujuh orang tersangka, yang diduga sebagai perusuh dalam demo protes Persekusi dan Rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.

Penangkapan dan penahanan itu didasarkan sejumlah alat bukti, dan hasil gelar perkara disejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Papua Barat.

“Sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ini kejadiannya di Manokwari dan Sorong,” kata Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Roberth Dacosta, Rabu (28/8/2019) saat Coffe Morning bersama wartawan di Manokwari.

Untuk Manokwari, satu orang disangkalkan terkait pembakaran restoran hawai bakeri, satu orang kasus pembakaran bendera merah putih, dua orang penjarahan ATM di kantor MRP Papua Barat, dan dua orang penjarahan toko HP Emon.

Sedangkan satu tersangka disangkalkan terkait pengrusakan kantor registrasi Lembaga Permasyarakatan Sorong.

“Untuk wilayah Fakfak, ada 4 Laporan Polisi (LP), namun semuanya masih lidik. Dan dalam aksi kemarin sudah banyak yang dimintai keterangan, termasuk koordinatornya,” tuturnya.

“Kita juga sedang mengungkap siapa aktor yang menjadi dalang pembakaran kantor MRP Papua Barat dan DPRD Papua Barat, termasuk pembakaran di Sorong dan Fakfak,” tuturnya.

Sementara, Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Drs.Herry Rudolf Nahak, berharap penanganannya bisa lebih cepat, sehingga dapat mendinginkan situasi di Papua.

“Memang ini atensi langsung dari Presiden, dan juga permintaan dari Forkopimda agar para pelaku pengrusakan, pembakaran dan penjarahan ditindak, karena ini tidak ada kaitannya dengan aksi demo,” terang Kapolda.

“Untuk mengungkap rangkaian peristiwa di Manokwari, Sorong dan Fakfak sudah dibentuk tim. Semoga secepatnya bukti terkumpul dan pelaku di proses hukum,” tandas Kapolda.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta