10.5 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Polda PB Ungkap 26 Mobil Penimbun BBM Subsidi Di Dua SPBU, Sanggeng Menyusul

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Polda Papua Barat kembali mengungkap 26 kendaraan roda empat yang diduga kuat digunakan untuk melakukan penimbunan terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bio Solar (B30) di SPBU Sowi IV dan Jalan Esau Sesa (Jalan Baru) Manokwari.

“Saya sampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami baik itu dari masyarakat maupun para pekerja pers terkait BBM bersubsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di Manokwari,”ucap Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga dalam press release Jumat (22/7/2022) di Lobi Utama Polda Papua Barat, Maripi, Manokwari.

Atas dasar itulah, Kapolda memerintahkan Dirkrimsus dan Tim melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dimaksud.

Ia menyebutkan, hingga saat ini Polda Papua Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap siapa aktor dibalik praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan 26 mobil tersebut.

Di SPBU Sowi IV tim berhasil mengamankan 12 kendaraan dan 14 kendaraan di SPBU Jalan Esau Sesa (Jalan baru) Manokwari.

Dalam pengembangan kasus ini, kata Kapolda, Polda Papua Barat tak pandang bulu, siapapun pelakunya tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan hal yang sama juga tetap akan dilakukan di SPBU Sanggeng Manokwari.

Menurut Irjen Pol Silitonga bahwa pada prinsipnya apa yang menjadi keluhan masyarakat akan tetap ditindaklanjuti. Polda Papua barat hadir untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi kepentingan masyarakat.

“Saya kira kita akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini oleh penyidik, dalam KUHP kita harus memiliki dua alat bukti dan bukti-bukti lain untuk proses penyidikan hingga penetapan tersangka, dan proses itu pasti dilakukan,”tegas Kapolda Irjen Pol Silitonga Didampingi, Wakapolda Papua Barat, Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin SH M.Si, Dirkrimsus Kombes Pol Romyulus Tamtelahitu, S.Sos SIK, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi SIK.,MH.

Puluhan kendaraan roda dua yang diamankan Ditreskrimsus Polda Papua Barat, atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

“Tak sampai disini saya masih akan tetap perintahkan pengawasan bahkan penindakan dilakukan terus di SPBU di Kabupaten yang lainnya di Seluruh Papua Barat,”tandas Kapolda

Sementara Dirkrimsus Kombes Pol Romyulus Tamtelahitu, S.Sos SIK mengatakan, dalam mengungkap 26 kendaraan yang diduga melakukan praktek penyalahgunaan BBM Bio Solar hasil Penyelidikan yang dilakukan di dua lokasi, SPBU Sowi IV hasil ungkap 12 dan Jalan Esau Sesa (jalan baru) Manokwari hasil ungkap sebanyak 14 kendaraan.

Dalam melakukan aksi, para pelaku tersebut menggunakan modus mengantri berulang kali secara bergantian di dua SPBU dimaksud.

“Mengantri selang seling di SPBU, hari ini di SPBU Sowi IV besok di SPBU Jalan baru. Tangki kendaraan dimodifikasi lebih besar sehingga membeli dengan kapasitas diluar ketentuan yang berlaku dan dijual kembali dengan keuntungan yang besar, bahkan BBM itu juga dipakai untuk pekerjaan proyek besar”beber Romyulus

Selain itu, penggunaan nomor polisi palsu untuk mengantre di SPBU.

Sejauh ini, Polda Papua Barat hanya mengamankan kendaraan roda empat dan belum melakukan penetapan tersangka karena masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Selanjutnya, pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu yaitu Pasal 55 UU Nomor 25 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi Junto pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebelumnya, pada pelaksanaan operasi pengamanan objek vital Selasa 19 Juli 2022 di Manokwari, Ditreskrimsus sempat menahan 33 mobil tetapi setelah pendalaman sejumlah mobil lainnya di pulangkan.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta