MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu.
Wadir Resnarkoba AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K.,M.K.P. di Manokwari, Rabu (7/8/2024) mengatakan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang terdapat dalam bungkus kemasan tersebut telah memperoleh uji laboratorium dan didapatkan status barang bukti narkotika dari tersangka MR.
“Ditemukan identitas tersangka berinisial MR, umur 35 tahun,pekerjaan sebagai PNS dan tersangka tersebut melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,”ujar AKBP Junov.
“Keseluruhan barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 15 kemasan dan total keseluruhan sabu yang di musnahkan sebanyak 15,430 gram,”ucap AKBP Junov Siregar”.
Ia menerangkan diketahui sebelumnya kasus dengan tersangka MR ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat, pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pkl 11.30 Wit di Kantor jasa pengiriman MEX Cargo Jl.Rawa Indah Kel,Sawagumu,Kec, Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat daya.(jp/rls)