MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dalam waktu dekat, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian akan melantik anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2023-2028.
Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Papua Barat, Drs Paulus Waterpauw kepada awak media, Senin (10/7/2023) di Kantor Gubernur, Arfai. Mengingat proses Seleksi Anggota MRPB telah memasuki tahap akhir.
Ia mengaku, data hasil seleksi telah diterima dari Panpil, baik keterwakilan dari unsur Adat, Agama dan Perempuan. Setelah ditetapkan calon yang memenuhi persyaratan, selanjutnya disahkan Mendagri untuk dilantik.
“Ini sebagai solusi agar tidak terjadinya kekosongan jabatan di MRPB dalam waktu lama, maka pemprov mempercepat pelantikan, mengingat proses seleksi juga telah memasuki tahap akhir,”kata Pj Waterpauw.
Sementara Kepala Kesbangpol Papua Barat Tamrin Payapo, menerangkan, pihaknya bersama tim telah selesai melakukan verifikasi dan ada beberapa kesimpulan yang harus menjadi keputusan Pj Gubernur.
“Sebagaimana isi surat dari Mendagri terkait pertimbangan-pertimbangan hasil uji publik. Hasil uji publik itu yang akan dipertimbangkan oleh Pj gubernur untuk memutuskan mana yang memenuhi persyaratan,”terangnya.
Jika semua proses tahapan seleksi ini sudah berakhir , Pj gubernur akan mengajukan pemberhentian anggota MRPB masa bakti 2017-2022 yang diperpanjang selama 6 bulan sejak Desember hingga Juni 2023 dengan melantik anggota MRPB yang baru.
“Satu atau dua hari kedepan bapak gubernur sudah mengajukan. Setelah pengesahan oleh Mendagri, selanjutnya penentuan waktu pelantikan oleh Mendagri,”sebut Mantan sekretaris KPU Papua Barat ini.
Payapo menambahkan, terkait tanggapan masyarakat, sudah diterima 367 surat masuk dari publik untuk memberikan tanggapan, tetapi yang dinyatakan keberatan terhadap pelaksanaan seleksi hanya 24 surat.
“Yang sisanya semua menyetujui, 24 surat komplain itu terkait adanya calon anggota MRPB yang masih berstatus sebagai pengurus parpol , juga tentang ketokohan, Kalau parpol otomatis kita kembali ke regulasi kan sedangkan ketokohan itu kewenangan Pj Gubernur,”bebernya.
Namun tahapan itu sudah selesai, tinggal menunggu waktu Pj Gubernur untuk memutuskan calon anggota MRPB yang memenuhi persyaratan dan pengesahan Mendagri untuk selanjutnya dilakukan pelantikan.(jp/adv)