6.1 C
Munich
Minggu, Oktober 6, 2024

Pj Paulus Waterpauw Jumpai Ketua Dan Anggota MRPB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs Paulus Waterpauw menjumpai ketua dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Kunjungannya pada Selasa (24/5/2022) siang disambut ketua MRPB Maxsi N Ahoren dan Seklis MRPB Zet Wambrauw serta anggota MRPB.

Mengawali kunjungan tersebut, Jendral Bintang tiga ini didampingi Ketua MRPB meninjau sejumlah ruang kerja anggota MRPB.

Ketua MRPB Maxsi Ahoren mengatakan, bahwa tugas MRPB terkait pengusulan Pj Gubernur baru-baru ini telah usai, dan berdasarkan kewenangan, Presiden menunjuk Drs Paulus Waterpauw M.Si.

Ahoren mengatakan, penunjukan Pj Gubernur saat ini tidak terlepas dari 4 nama yang diusulkan MRPB saat itu.

“MRPB mengusulkan berdasarkan wilayah adat papua barat, dan juga aspirasi masyarakat kemudian diusulkan ke presiden RI. Dan dipilihlah Pj Gubernur saat ini sebagai Pj Gubernur Papua Barat. Saya sampaikan ini supaya tidak ada isu negatif yang berkembang dikalangan masyarakat Papua barat,”kata Maxsi Ahoren.

Ia melaporkan, pada beberapa hari yang lalu MRPB diundang presiden mendampingi Wali Kota Sorong dan Rektor UNIPA serta Tokoh Adat bertemu presiden di Jakarta membahas beberapa hal terkait kepentingan pembangunan daerah.

Selain itu, Ahoren juga menyampaikan kondisi kantor MRPB saat ini masih berstatus pinjam pakai. Gedung milik MRPB tetapi tanah milik Pemprov Papua Barat.

“Saya sampaikan selamat datang kepada Pj Gubernur, pada prinsipnya sebagai perpanjangan tangan masyarakat kami siap mengawal tugas bapak pj. Kami tetap pada posisi mengawasi kerja-kerja yang dilakukan Gubernur Waterpauw,”ucap Ahoren

Ahoren berharap, kiranya koordinasi yang baik terus dibangun bersama pemprov Papua Barat dibawa kepemimpinan Pj Waterpauw.

“Karena kami adalah perpanjangan tangan masyarakat Papua barat. Sehingga nanti jika ada persoalan-persoalan dikalangan masyarakat maka kami siap koordinasikan dengan Pj Gubernur Waterpauw serta jajaran,”ujar Ahoren.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta