MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– “SIINAS adalah system informasi industri Nasional”
Menurut undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian pengertian SIINAS adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian pelayanan serta penyebarluasan data atau informasi industri.
Penjelasan tersebut dibeberkan Kepala Dinas Perindag Papua Barat, saat membacakan sambutan Pj Gubernur Papua Barat pada kegiatan FGD kegiatan Fasilitasi Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis data industri, data kawasan industri, serta data lain dilingkup provinsi melalui system informasi industri Nasional (SIINas) Provinsi Papua Barat tahun 2021, Jumat (27/5/2022) di Manokwari.
SIINAS merupakan rangkaian kegiatan meliputi proses pengumpulan data pengolahan hingga penyajian informasi. Salah satu metode pengumpulan data yang akan diterapkan adalah penyampaian laporan produksi secara online yang dilakukan oleh industri dan pengelola kawasan industri.
Sebagai timbal balik perusahaan industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan oleh kementerian perindustrian seperti informasi mengenai peluang pasar regulasi perkembangan ekspor impor dan lainnya.
Provinsi provinsi Papua Barat memiliki kekayaan sumber daya alam yang merupakan basis utama penggerak pengembangan industri seperti pertambangan perkebunan dan perikanan.
Menurut Pusdatin Kementrian perindustrian lebih lanjut Pj Gubernur, perusahaan yang terdaftar di Provinsi Papua Barat berjumlah 25 unit perusahaan industri dan diyakini akan terus mengalami peningkatan.
Penerapan SIINAS di Provinsi Papua Barat adalah hal penting untuk mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang bersinergis dengan perdasus Papua Barat Nomor 10 tahun 2019 tentang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat terlebih khusus mendukung akselerasi pembangunan sektor industri di Papua Barat.
Selain itu diketahui bahwa terdapat pula lima manfaat terkait penerapan SIINAS yaitu;
Terpantaunya kondisi industri dan Kawasan Industri secara menyeluruh, Tersedianya data yang lengkap dan rinci bagi pimpinan termasuk gubernur bupati dan walikota, ketiga tersedianya early warning system atau sistem keamanan awal dalam rangka pengamanan industri.
Keempat mengurangi duplikasi (penggandaan) pelaporan ke beberapa instansi pemerintah seperti BPS, BPKM, Pemda. Serta kelima simplifikasi kemudahan perizinan.
Untuk dapat bersinergi dengan SIINAS maka diperlukan upaya fasilitasi pengumpulan pengolahan dan analisis data industri data Kawasan Industri serta data lain di lingkup Provinsi Papua Barat melalui SIINAS.(jp/adv)