19.6 C
Munich
Selasa, Oktober 8, 2024

Permintaan Persetujuan Provinsi PBD Dijadwalkan Pada Masa Sidang Berikut DPR-RI

Must read

JAKARTA,JAGATPAPUA.com
Ketua tim Panitia Kerja (Panja) percepatan pembentukan Provinsi daerah otonomi baru Papua Barat Daya (DOB PBD) DPR Papua Barat George Dedaida,S.Hut.,M.Si mengapresiasi pimpinan DPR RI yang sudah mengagendakan untuk pembahasan jadwal dalam Bamus pada masa sidang berikutnya.

Penetapan jadwal yang akan ditetapkan badan musyawarah DPR RI itu terkait dengan sidang paripurna tentang permintaan persetujuan penetapan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya.

“Apresiasi yang setinggi tingginya dari masyarakat Papua Barat Daya kepada pimpinan DPR RI setelah mendengar aspirasi dan mengagendakan penetapannya pada masa sidang berikutnya, kami berharap DOB Papua Barat Daya masuk dalam Perppu supaya bisa ikut peserta pemilu 2024 mendatang,” harap ketua fraksi otsus DPR Papua Barat ini.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya (DOB PBD).

Dimana pada masa persidangan I tahun sidang 2022-2023 tanggal 4 Oktober 2022 ada tiga agenda yang dibahas, namun penetapan RUU menjadi UU DOB Papua Barat Daya tidak masuk dalam agenda tersebut.

Pasalnya, pimpinan DPR Republik Indonesia baru menerima surat masuk dari komisi II DPR RI tentang penetapan DOB Provinsi Papua Barat Daya dalam sidang paripurna di senayan, tanggal 3 Oktober 2022

Surat masuk Komisi II yang meminta agar Bamus dapat mengagendakan penetapan RUU menjadi UU penetapan DOB Papua Barat Daya tersebut disanggupi Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pimpinan DPR RI menegaskan, sesuai mekanisme akan ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan kemudian dibamuskan serta agendakan pada masa sidang berikutnya.(jp/dprpb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta