3 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Perdasus Pengolahan Barang Milik Daerah Tunggu Registrasi dari Kemendagri

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), yang mengatur tentang pengolahan barang milik daerah sudah ditetapkan, dan ditinggal menunggu registrasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ini dikatakan, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, SH, MSi, Senin (11/11/2019).

“Jika Perdasus ini sudah diregistrasi, maka mekanisme ataupun prosedurnya akan kita lalui, mana aset yang di DEM atau diputihkan, tentu ada adminitrasi yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Sementara kata Wagub aset kendaraan dinas, yang diserahkan dan terpakir dihalaman parkir kantor gubernur, meski sebagian telah diambil oleh penggunanya, sewaktu waktu dapat ditarik karena sudah didata oleh tim aset daerah.

“Sudah dicatat semua. Jadi sewaktu-waktu ditarik tidak ada yang bisa menghalangi, dan penertiban aset ini juga berlaku bagi pensiunan PNS,” ucapnya.

Selain itu, kata Wagub aset Kendaraan yang disita, selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Inspektorat maupun KPK. Untuk kemudian apakah dilakukan pelelangan terbuka atau terbatas, sehingga kedepanya tidak terjadi masalah hukum.

“Akan ada kebijakan-kebijakan, dan kami akan dipertimbangkan dengan baik, terutama bagi mereka yang sudah pensiun ataupun selaku pemegang kendaraan dinas, tentu semua harus melalui prosedurnya,” tandasnya.(chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta