3.7 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Perbub Alokasi 10 Persen Keagamaan Diterbitkan, Gubernur : Harus Jadi Contoh Bagi Kabupaten Lainnya

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, memberikan apresiasi kepada Bupati Manokwari Hermus Indou, SIP, MH, karena kebijakannya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) alokasi 10 persen APBD bagi kepentingan keagamaan.

“Saya terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bupati yang telah menerbitkan Perbup 10 persen alokasi APBD untuk mendukung kegiatan keagamaan di Manokwari,” ucap Gubernur.

Tentunya langkah Bupati Manokwari ini, harus dicontoh oleh kabupaten/kota lainnya, agar kedepan bersama pemprov, bertanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada semua lembaga keagamaan maupun denominasi gereja.

Sebelumnya, Bupati Hermus mengatakan Perbup alokasi 10 persen APBD untuk lembaga keagamaan sudah selesai, dan rencana Jumat pekan depan akan ditandatangani, sekaligus ibadah perdana setiap Minggu bersama BKAG dan Sholat Jumat bagi umat muslim.

“Perbupnya sudah selesai, dan pemerintah sudah mengatur jadwal dengan BKAG kota dan BKAG Dataran Warpramasi kita undang untuk mengadakan ibadah perdana di kantor Bupati dan ibadah di tempat lain yang telah disepakati bersama. Ini sebagai bentuk dimulainya pelayanan ibadah bersama bersama Pemkab Manokwari,” tukas Bupati.

Bupati menambahkan sebagai wujud visi misinya, pemerintah daerah akan menjadikan Pulau Mansinam sebagai altar Papua, agar selalu ada ibadah, pujian dan penyembahan. Sehingga tidak terkesan hanya ramai pada tanggal 5 Februari setiap tahunnya.

“Mansinam harus terbuka bagi Jemaat- Jemaat lainnya untuk beribadah di Mansinam. Rencana dalam Minggu ini kita akan melakukan rapat dengan klasis GKI Manokwari untuk menyepakati jadwal tetap ibadah di Pulau Mansinam,” tandas Bupati.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta