10.5 C
Munich
Kamis, September 12, 2024

Peran Gubernur dan Sekda Dalam Merumuskan RAD Kelapa Sawit Berkelanjutan Papua Barat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPH Bun) Papua Barat menggenjot penyusunan Rencana Aksi Daerah perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan ( RAD KSB) di Provinsi Papua Barat.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan tahun 2019-2024. Dalam merumuskan RAD KSB ini, Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere MTP akan berperan sebagai Pelindung dan Sekda Papua Barat sebagai ketua tim Pelaksana Daerah

“Dalam penyusunan RAD KSB di Provinsi Papua Barat akan diawali dengan pembentukan tim penyusun dengan gubernur sebagai pelindung dan Sekretaris Daerah sebagai ketua tim pelaksana daerah yang bertugas untuk merumuskan rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan,”Kata Sekda Papua Barat, Drs Jacob Fonataba saat membacakan Sambutan Gubernur Papua Barat pada pembukaan Rakoor penyusunan RAD KSB Papua Barat, Rabu (21/8/2024) di Manokwari.

Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan Dalam waktu dua hari kedepan, bersama dapat menyusun tim pelaksana daerah TPD dan merumuskan rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan untuk Provinsi Papua Barat.

Yang tentu dalam penyusunannya, harus disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.

Ia menambahkan, Provinsi Papua Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit dengan luas izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan seluas 97.566,5 hektar dan yang sudah ditanam seluas kurang lebih 45.000 hektar yang tersebar di Kabupaten Manokwari Bintuni dan Kabupaten Fakfak.

Sementara, pada kesempatan itu, Kepala Dinas TPH-Bun Papua Barat, Agustinus Warbal melalui Kepala Bidang Perkebunan, Benidiktus Hery Wijayanto mengatakan, tujuan penyusunan RAD KSB yaitu memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan terkait kelapa sawit untuk meningkatkan sinergi koordinasi dan komunikasi dalam mencapai tujuan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.

Kemudian, menyediakan instrumen yang membantu melakukan monitoring dan evaluasi dari kegiatan-kegiatan terkait kelapa sawit berkelanjutan yang telah dilakukan

Selanjutnya dalam proses ini, terdapat lima tahapan penyusunan RAD KSB yakni pembentukan tim penyusun TPD, Identifikasi dan pendataan program kegiatan, Perumusan rencana aksi, Konsultasi uji publik dan Penetapan rencana aksi.

“Untuk saat ini yang akan kita lakukan sampai pada perumusan rencana aksi setelah ini akan ada pertemuan berikut yaitu konsultasi atau uji publik dan dilanjutkan dengan penetapan rencana rencana aksi (SK Gubernur Papua Barat),”katanya

SK Gubernur akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, stakeholder yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit menggunakan rencana ini dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.(jp/ask).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta