3.6 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Penyelesaian Sengketa Pulau Sain dan Piyain Belum Tuntas

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com-Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), hingga saat ini masih mengklaim, Pulau Sain dan Pulau Piyain, yang terletak dalam gugusan Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, adalah Pulau yang masuk dalam wilayah pemerintahannya.

“Padahal secara administrative masuk dalam gugusan Kepulauan Raja Ampat,”ungkap Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Yulianus Thebu.

Persoalan Tarik menarik Pulau Sain dan Piyain, sebenarnya bukan persoalan baru, tetapi persoalan ini sudah sejak tahun 2011 silam masa pemerintahan Gubernur Abraham Oktovianus Atururi, namun tak kunjung usai.

“Sebagai pihak yang melindungi kultur orang asli Papua, ini menjadi fokus MRPB, mengingat masyarakat yang hidup di Pulau tersebut adalah masyarakat adat yang perlu mendapatkan perhatian, juga solusi dalam persoalan ini,” kata Yulianus, Kamis (25/4/2019).

Terkait hal ini Yulianus mengaku, pada 11 April 2019 lalu, bersama Ketua MRPB, telah bertemu dengan masyarakat di Pulau Sain. pertemuan itu dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat Adat Suku Kawe yang hidup di pulau tersebut. Pada pertemuan itu, MRPB telah mencatat cerita sejarah dan aspirasi masyarakat setempat.

Setelah mendengar sejarah sebagai tindak lanjut, MRPB telah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan Pulau Sain dan Piyain.

“Yang jelas MRPB akan tindaklanjuti penyelesaian Pulau Sain dan Piyain hingga tuntas,” ujar Yulianus.

Hasil pertemuan dengan masyarakat Pulau Sain, akan disampaikan kepada Gubernur Papua Barat, juga Biro Pemerintahan. Sehingga secara bersama menindaklanjuti persoalan ini. Direncanakan dalam waktu dekat akan dilakukan proses adat sebagai tanda, Pulau Sain tetap masuk dalam Wilayah Pemerintahan Raja Ampat.

Proses adat rencananya akan dihadiri oleh para Kepala Suku serta Pemerintah Kabupaten Kota Se-Papua Barat.

“Kita menilai, selain potensi, letak kedua pulau ini sangat dekat dengan wilayah Halut, sehingga menjadi alasan pemerintah Halut mengakui jika kedua pulau itu masuk dalam wilayahnya,” tandas Yulianus.

Pulau Sain memiliki potensi yang luar biasa, selain sebagai pantai Penyu terbesar Asia Tenggara, juga letaknya yang sangat strategis berjarak sekitar 2 mil dengan Pulau Wayag yang merupakan ikon Kabupaten Raja Ampat bahkan Indonesia.

“Kalau investor atau turis mau ke Pulau Wayag melalui Sorong, maka biaya speedboadnya mencapai Rp25 juta, tetapi jika melalui Pulau Sain, seandainya kedepan sudah dibangun bandara Perintis, yang masuk lewat Morotai, maka akan lebih dekat dan biayanya lebih murah,” imbuh Yulianus.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Papua Barat, Baesarah Wael, menyatakan keberadaan Pulau Sain dan Piyain, masih terjadi tarik menarik status kepemilikan antar Pemprov Papua Barat dan Pemerintah Malut.

“Memang Sekda Papua Barat, sudah mewanti-wanti bahkan pihak Biro Pemerintahan juga sudah membangun komunikasi dengan Pemda Raja Ampat, untuk meninjau kedua Pulau tersebut. Hanya waktu yang belum dapat dipastikan, karena banyak kegiatan,” tutur Baesarah.

Baesarah menuturkan, Persoalan ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Kemendagri. Dan Mendagri telah menyampaikan akan menjadwalkan ulang untuk penyelesaiannya, dengan mempertemukan kedua pihak Pemerintah, baik Pemprov Papua Barat maupun Malut.

“Secara administrative kedua pulau ini masuk dalam gugusan Kepulauan Raja Ampat. Hanya saja letaknya  dekat dengan Wilayah Provinsi Malut. Dan masyarakat Nelayan dari daerah Malut juga menjadikan Pulau Sain, sebagai tempat singgah ketika mereka mencari di area laut sekitar pulau itu,” tukas Baesarah.

Beluma ada SK Mendagri yang menyatakan kedua Pulau ini masuk dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Malut. “Semoga selesai lebaran pemerintah segera mengunjungi masyarakat di Pulau Sain,” tutup Baesarah.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta