4 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Penyaluran Dandes 2022 Butuh Rekomendasi Distrik

Must read

RANSIKI,JAGATPAPUA.com- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari Selatan (Mansel) Yesaya Tuhepary menjelaskan, di tahun 2022 ini, ada tambahan aturan pada penyaluran Dana Desa (Dandes).

Di mana kata Tuhepary, setiap kampung wajib memperoleh rekomendasi distrik untuk bisa menerima penyaluran Dandes.

“Tahun ini ada tambahan, di mana distrik harus mengeluarkan rekomendasi. Karena fungsi pengawasan di tingkat distrik ini harus berjalan,” tuturnya, Kamis (13/1/2022).

Selait tambahan syarat rekomendasi pemerintah tingkat distrik, kampung juga harus bisa menyiapkan syarat utama guna bisa menerima penyaluran Dandes.

“LPJ tahap satu sampai tahap tiga di 2021 harus disiapkan, serta APB 2022 tentang apa saja yang akan dikerjakan. Jadi apa yang kita tulis, itu yang dikerjakan. Hal ini sesuai dengan Permendes,” ujarnya.

“Kalau tidak ada rekomendasi dari distrik, kita tidak bisa cairkan. Nanti diperkuat dengan Perbup,” sambungnya.

Disinggung terkait kelengkapan APB kampung, Tuhepary memaparkan hingga kini baru sekira sepuluh kampung yang baru menyusun APB 2022.

“APB Kampung disusun melalui musyawarah. Musyawarah yang betul kalau sesuai dengan siklus perencanaan, harusnya dimulai dari tahun lalu. Di antara 57 kampung, sekitar sepuluh yang sudah melaksanakan dan melaporkan. Olehnya fungsi kontrol dan pemgawasan dari pemerintah distrik harus berjalan,” pungkasnya.(jp/dhy)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta