MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh Kabupaten di Papua Barat, belum menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019.
KPU masih menunggu Mahkamah Konstutusi (MK) memutus seluruh gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana, Minggu (28/7/2019).
“Kita telah melaksanakan pemilu, dan telah menetapkan hasil perolehan suara. Namun sebagian pihak mengajukan gugatan ke MK, sehingga apapun putusan MK, kita harus hormati sebagai masyarakat hukum,” terangnya.
Amus juga meminta KPU sebagai pihak penyelenggara harus mentaati putusan MK dan melaksanakan putusan tersebut. “MK itu putusan tertinggi, dan tidak ada banding lagi,” sebut Amus.
“Untuk jadwal sidang di MK tanggal 31- 5 Agustus 2019 dan tanggal 6-9 Agustud 2019 sidang pembacaan putusannya,” tambah Amus.(me)