19.6 C
Munich
Selasa, Oktober 8, 2024

Penanganan Corona, DPR PB Apresiasi Pemprov Cepat Minta Bantuan Ke Pusat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemprov Papua Barat, dinilai mengambil langkah cepat dalam melihat kebutuhan penanganan Covid-19 di wilayah tersebut, dengan meminta bantuan kepada pemerintah pusat.

“Atas nama kelembagaan saya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Provinsi yang tanggap meminta bantuan dan pemerintah pusat sudah membantu Alkes dan alat pelindung diri penangan Covid-19,” Kata Wakil Ketua DPR Papua, Barat H. Saleh Siknun,S.E kepada media ini melalui telepon celulernya, Rabu (4/8/2021).

Namun sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengawasan, Saleh meminta eksekutif segera memberikan penjelasan terkait bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut.

“Ini agar DPR Papua Barat juga mengetahui sumber anggarannya dari mana, kemudian yang dianggarkan pemerintah provinsi apa saja, agar alokasi anggaran tidak tumpang tindih, karena hal ini akan mengakibatkan azas manfaat kepada masyarakat tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua DPR Papua Barat itu mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi maupun penjelasan dari eksekutif terkait penggunaan anggaran rakyat untuk penanganan Covid-19.

“Kami secara kelembagaan belum mendapatkan informasi dan pertanggung jawaban terkait bantuan-bantuan itu sumber anggaran dari mana, kemudian yang disiapkan pemerintah pusat yang mana dan provinsi yang mana,” terangnya.

Diakui politisi PDI Perjuangan itu bahwa saat ini sedang WFH, tetapi paling tidak setiap kegiatan terutama bantuan-bantuan yang diterima wajib melibatkan DPR Papua Barat sebagai lembaga pengawasan.

“Seperti contoh kegiatan penyerahan bantuan dari BNPB yang diserahkan Pangdam XVIII/ Kasuari tidak diketahui DPRPB. Kami tahu, ketika teman-teman wartawan publikasi,” tandasnya.(jp/sos)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta