MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat, menyatakan, menunda kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di daerah itu. Kebijakan ini diambil, sehubungan meningkatnya kasus Covid-19.
Namun kebijakan pembukaan sekolah tatap muka dapat dilakukan atas kebijakan kepala daerah dengan persetujuan dan pertimbangan Gugus Tugas Covid-19.
“Pembukaan sekolah tatap muka sangat berbahaya karena dapat menjadi salah satu klaster baru penularan Covid-19, sehingga belum dapat dilakukan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat melalui Ketua Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Papua Barat, Adolfina Oray.
Selain itu, Adolfina menyatakan pihaknya juha menyarankan agar sekolah tetap memberlakukan sekolah luring dan daring. Pasalnya kebijakan pemerintah memperpanjang masa Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) tetap harus dipatuhi.
Sedangkan untuk wilayah pedalaman seperti, Pegunungan Arfak, Tambrauw, Teluk Wondama, Maybrat dan Sorong Selatan, yang sulit mengakses jaringan internet dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Proses belajar tatap muka dapat dilakukan tetapi harus dengan izin resmi kepala daerah dan telah berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat.
“Sekolah di wilayah zona hijau dapat berjalan secara tatap muka tetapi harus berdasarkan izin kepala daerah dan Gugus Tugas,” pungkasnya.(jp/adv)