3.5 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Pemprov Papua Barat Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangan 2020. Dengan begitu, Pemprov sudah tujuh kali berturut-turut mendapatkan predikat tersebut sejak 2014.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan itu diserahkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat pada Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat, di Aston Niu, Senin ( 31/05/2021 ).

“Laporan ini merupakan pedoman bagi pemerintah Provinsi, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang, karena pengelolaan keuangan yang baik akan berpengaruh terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah,” ungkap Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan.

Gubernur mengaku temuan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari BPK, yang telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan, dapat memberikan saran konstruktif yang sangat berharga sebagai entitas pelaporan pemerintah provinsi Papua Barat.

“Kami akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK, termasuk sesegera mungkin dan berupaya maksimal menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Gubernur.

Selain itu, lanjut Gubernur pencapaian opini WTP yang ke -7 kalinya secara berturut-turut ini menjadi sesuatu yang sangat menggembirakan.

“Tahun 2020, kita harus menyelesaikan cukup banyak permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait permasalahan penatausahaan aset tetap, yaitu kekurangan kelengkapan dokumen pendukung atas perolehan setiap bidang tanah, dan penertiban aset kendaraan dinas,” ujar Gubernur.

“Tantangan ini harus dapat kita lewati bersama. Untuk itu saya memerintahkan kepada seluruh pimpinan SKPD agar mencermati dan dapat menindak lanjuti rekomendasi BPK ini,” tukas Gubernur.

“Opini ini dapat diraih karena berkat kerjasama dari para pengelola keuangan di BPKAD, selaku bendahara umum daerah (BUD ), seluruh SKPD dan Inspektorat selaku pengawas internal,” tandas Gubernur.(jp/adv)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta