MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat, memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) bagi Aparatur Sipil Negara selama 14 hari atau terhitung mulai 13 Mei hingga 28 Mei 2020, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
“Perpanjangan ini sesuai edaran Men-PANRB, Tjahjo Kumolo. Sebelumnya, PNS diharuskan kerja dari rumah hanya sampai 13 Mei 2020,” kata Gubernur Papua Barat, Drs.Dominggus Mandacan, usai mengikuti ibadah bersama di kantor Gubernur, Selasa (12/5/2020).
Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Men-PANRB Nomor 54 Tahun 2020, yang mengubah SE Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Gubernur mengatakan, meski kembali diperpanjang, para ASN tetap diminta untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dimasing-masing instansi.
“Perpanjangan ini kali ke-4, tetapi kita para pejabat tidak ada kata istirahat tetapi tetap bekerja terus,” ucap Gubernur.(me)