3.2 C
Munich
Selasa, April 16, 2024

Pemprov Pabar Akan Tindaklanjuti Temuan BPK RI Soal Penggunaan Dana Otsus

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Anggota VI BPK RI Wilayah Papua-Maluku, Prof Harry Azhar Azis, MA, PH.D, menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Penggunaan Dana Otsus Tahun Anggaran 2017, 2018 dan triwulan 1 2019 Kepada Wakil Gubernur Papua Barat, di aula Kantor BPK RI Perwakilan Papua Barat, Kamis (7/11/2019).

Prof Harry Azhar Azis, mengakui hasil pemeriksaan kinerja BPK menunjukkan masih adanya permasalahan signifikan dalam aspek regulasi kelembagaan dan SDM, perencanaan serta pencairan dan pemanfaatan Dana Otsus tersebut.

Menurut dia, apabila permasalahan ini tidak segera diatasi, baik pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota, maka dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan dana tersebut dalam mendukung upaya pencapaian tujuan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otsus.

Meski diakui, Otsus secara hukum akan berakhir, namun BPK memiliki kewenangan untuk untuk memberikan masukan kepada pemerintah soal kelanjutan dari Dana Otsus, khusus Papua.

“Saya masih mendengar di pusat dana Otsus itu lanjut, tapi masih belum jelas opininya. Tapi masih bisa di dorong dan kami juga akan dorong dari BPK,” jelasnya.

Dia menambahkan sebagai Badan Pengawasan Pemeriksa Keuangan, memiliki peran penting dalam memberikan masukan sesuai indicator yang digunakan.

Sementara, Wakil Gubernur, Mohamad Lakotani mengatakan pemprov siap menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI. Hasil pemeriksaan tentu akan membantu pemprov untuk meningktkan efektivitas Otsus.

“Pemprov mengucapkan terima kasih kepada BPK RI, semua temuan dan rekomendasinya akan kami tindaklanjuti, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Barat,” ungkap Wagub.

“Kami juga berharap kepada pemerintah Kabupaten/kota dapat memperhatikan catatan-catatan dari BPK tersebut,” tutup Wagub.(me/chl)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta