MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat tengah menggenjot Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).
Sebagai bentuk keseriusan, Eksekutif dan Legislatif menggelar rapat terbatas pada Senin (4/7/2022) sore di Aston Manokwari. Hadir dalam Pertemuan itu, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Waket II DPR Papua Barat Saleh Seknun, Ketua Fraksi DPR Otsus George Dedaida, Ketua Banggar DPR Papua Barat serta para anggota komisi terkait juga forkopimda terkait pemprov Papua Barat.
Pj Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si mengatakan, pertemuan tersebut sebagai bentuk untuk mempercepat penyelesaian Perdasi dan Perdasus tindaklanjut amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi provinsi Papua.
“Dalam rangka menjawab implementasi dari UU nomor 2 tahun 2021 ada beberapa aturan yang menjadi pelaksana. Selain PP Nomor 106 tentang kewenangan tetapi juga nomor 107 tentang anggaran,”sebut Jendral bintang tiga ini.
Hal tersebut yang coba diterjemahkan lebih dalam lagi sehingga implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat akar rumput.
“Kita harus kejar tuntas sebelum 11 Juli 2022. Karena terhitung 1 tahun pemerintah daerah diberikan waktu menyusun Perdasi dan perdasus sejak diundangkan UU Nomor 2 tahun 2021,”beber Waterpauw
“Hal inilah yang membuat tim bekerja melalui asisten III, Plt Biro hukum, staf dan OPD terkait akan berkolaborasi dengan Bapemperda DPR Papua Barat, untuk menyamakan beberapa redaksional atau beberapa poin penting yang juga didalam sejumlah produk hukum daerah itu,”tandasnya.
“Nah Itu yang sedang kita dorong supaya bisa diselesaikan dalam beberapa hari ini,”imbuhnya
Ia memberikan apresiasi atas semangat tim yang bekerja keras mempercepat penyelesaian Raperdasi Raperdasus dimaksud.(jp/adv).