5.8 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Pemkab Manokwari Tiadakan Shalat Idul Adha Berjamaah

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Manokwari, meniadakan shalat Idul Adha secara berjamaah di wilayah itu.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 188.5/829, yang ditandatangani oleh Bupati Manokwari Hermus Indou.

Melalui surat itu, Bupati menyatakan kegiatan shalat Idul Adha 2021 dapat dilakukan di kediaman masing-masing.

Adapun salah satu hal yang mendasari diterbitkannya aturan itu adalah Manokwari ditetapkan sebagai wilayah sesuai kriteria situasi darurat level 4.

Serta penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, untuk menekan laju penularan Covid-19.(jp/rls)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta