1.7 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Pemerintah Dukung Langkah Gerilya Tangkap Pelaku Penyerangan Posramil Kisor

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh kelompok separatisme yang menewaskan 4 Anggota TNI, 2 luka berat akibat sabetan parang dan 5 orang lainnya selamat mendapat perhatian serius dari Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan, M.Si.

Aksi penyerangan yang menyasar Pos Koramil, Kampung Kisor, Distrik Aifat Utara, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, pada Kamis dini hari, pukul 04.00 WIT, (2/9/2021), menurutnya justru memperkeruh suasana damai yang selama ini telah terbangun di Papua Barat.

Gubernur menyatakan langkah cepat yang dilakukan oleh Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen I Nyoman Cantiasa adalah kebijakan yang tepat. Pemerintah mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan untuk segera menangkap para pelaku penyerangan.

“Kami pemerintah mendukung langkah – langkah hukum yang dilakukan TNI/Polri untuk menangkap kelompok yang melakukan tindakan keji terhadap prajurit TNI di Kisor,” tegas Dominggus.

Dukungan moril gubernur ditunjukan dengan ikut menghadiri upacara pelepasan jenasah ke 4 anggota TNI yang gugur di antaranya, Lettu Inf Dirman, Serda Ambrosius, Apri Yudirman dan Praka Muhammad Dhirhamsyah serta Pratu Sul Ansyari Anwar yang dipimpin langsung oleh Panglima Kodam XVIII/Kasuari, I Nyoman Cantiasa, bertempat di Makorem 181/PVT Sorong.

Data yang berhasil dihimpun media, jenasah Lettu Inf Dirman diterbangkan ke Bima, Nusa Tenggara Barat, sementara Serda Ambrosius Apri Yudirman diterbangkan ke desa Senagan, Kecamatan Ketungaw Tengah, Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, jenasah Praka Muhammad Dhirhamsyah diterbangkan ke Desa Tumampua, Kecamatan Pangkejene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pratu Sul Ansyari Anwar dikirim ke Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.(jp/sos)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta