MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Pemprov Papua Barat, akan lebih menerapkan serta memperketat masuknya Minuman Keras (Miras) di daerah ini.
Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengatakan, sesuai komitmen yang sudah ditandatangani oleh seluruh Kabupaten/Kota, akan merevisi kembali Perda Miras, yang selama ini memiliki banyak kelemahan.
“Kesepakatan yang ditanda tangani bersama Bupati/Walikota, menyetujui Perda Miras direvisi, agar segera ditetapkan oleh DPRD, selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat, ” tutur Demas, saat menghadiri pemusnahan Miras di halaman kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (29/5/2019).
Menurut Demas, revisi Perda bukan hanya sekadar peraturan, namun mempertegas akan larangan sama sekali keberadaan Miras di Papua Barat.
“Melalui komitmen dari seluruh pimpinan daerah, serta dukungan masyarakat maupun instansi terkait, kedepan Papua Barat, khususnya Manokwari sebagai kota Injil, akan bebas dari Miras. Larangan ini juga berlaku untuk tempat hiburan malam,” ucap Demas.(el)