4.1 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Pemda Desak Mama Papua Segera Tempati Pasar yang Sudah Disediakan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sejak diresmikan pada tahun 2016 lalu, Pasar Tradisional khusus Mama Papua, yang terletak disamping Pasar Tingkat Sanggeng Manokwari, belum juga difungsikan.

Berdasarkan data penjual, tercatat 85 pedagang Mama Papua, yang seharusnya menempati lost meja di pasar tersebut.

Asiaten II Setda Kabupaten Manokwari, Harjanto Ombesapu meminta agar pasar tersebut segera dimanfaatkan oleh Mama-mama Papua.

“Pasar mama Papua sudah diresmikan 2016, sehingga sudah saatnya difungsikan agar tidak terlihat kumuh,” terang Ombesapu, saat memberikan sosialisasi kepada Mama Papua, Jumat (20/9/2019).

Ombesapu mengungkapkan, fasilitas ini dikhususkan untuk mama-mama Papua, dan digunakan sesuai aturan.

“Tempat kecil atau besar mama dorang harus gunakan, agar mereka tidak kena hujan ataupun panas. Kalau mama-mama pindah tangan kepada orang lain, maka ada sanksi,” ucap Ombesapu.

“Kita harus bersihkan, kita harus miliki kesadaran untuk membersihkan. Kami akan sampaikan kepada Bupati, agar ada petugas yang jaga,” ujar Ombesapu.

“Saya harapkan kepada mama-mama agar segera tempati dan berjualan disini. Jumat, pagi kita harus jadikan sebagai hari bersih pasar,” tukas Ombesapu.

Sementara, Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Manokwari, Rosita Watofa, mengatakan sesuai data sebanyak 85 pedagang Mama Papua yang terdata dan akan menempati pasar tersebut.

“Mama dorang sudah dapat tempat jualan, karena itu segera tempati tempat yang sudah disediakan, dan tidak boleh jualan di jalan, tempat parkir, jualan disini. Kami akan tertibkan,” sebut Watofa.

“Saat ini sudah ada Perda, jadi jangan jual tempat. Dalam Perda, sudah jelas, mereka yang jual dan beli akan dikenakan sanksi,” ujar Watofa.

Watofa menambahkan hingga kini pasar mama Papua belum digunakan, disebabkan klaim-klaim tempat antar para pedagang dalam pasar.

“Mereka saling klaim soal tempat, sehingga belum digunakan, kita akan tertibkan. Hari Selasa, kita sudah tertibkan. Mereka sudah harus berjualan didalam,” tutup Watofa.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta