2.9 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Pembobotan Materi 7 RPP Diserahkan Pansus Ke Komisi II DPR-RI Di Jakarta

Must read

JAKARTA,JAGATPAPUA.com-Ketua Pansus revisi undang-undang otsus DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni mengatakan telah menyerahkan hasil kerja tentang masukan untuk pembobotan materi 7 rancangan peraturan pemerintah (RPP) kepada komisi II DPR RI di ruang rapat komisi kompleks Senayan Jakarta, Kamis (16/9/2021) malam.

“Hasil kerja pansus sudah diserahkan komisi teknis yang membidangi isi dari rancangan peraturan pemerintah tersebut. Materi tentang masukan masyarakat adat melalui DPR Papua Barat sudah diterima langsung ketua komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam ruang rapat komisi II di Kompleks Senayan Jakarta tadi kamis malam” ungkap Yoteni, Jumat (17/9/2021).

Disebutkan Yan Yoteni bahwa komisi II DPR RI mengapresiasi cara kerja pansus DPR Papua Papua Barat yang mengakomodir kepentingan masyarakat adat serta orang asli papua (OAP) sehingga akomodir.
Hadir dalam penyerahan dokumen RPP tersebut pimpinan dan anggota pansus DPR Papua Barat, Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani bersama Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, namun MRP kedua Provinsi ini tidak hadir.

Sebelumnya, 7 RPP yang diusulkan DPR Papua Barat tersebut diantaranya, Pertama, tentang RPP Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (7) UU 2/2021. Kedua, RPP tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (6) UU 2/2021. Ketiga, RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur Pasal 6a ayat (6) UU 2/2021.

Keempat, RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (18) UU 2/2021. Kelima,RPP tentang Penyelenggaraan Kesehatan sebagaimana diatur Pasal 59 ayat (8) UU 2/2021.

Keenam, RPP tentang Pembentukkan Badan Khusus sebagaimana diatur Pasal 68 (4) UU 2/2021. Ketujuh, RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (18) UU 2/2021.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta