2.3 C
Munich
Jumat, April 19, 2024

Pembagian DBH Migas Kabupaten Raja Ampat Diduga Tak Sesuai Perdasus

Must read

WAISAI,JAGATPAPUA.com– Pembagian Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas bumi (DBH Migas) Kabupaten Raja Ampat sebagai daerah penghasil dinilai tak sesuai Perdasus Nomor 3 tahun 2019.

Hal tersebut menarik perhatian Bapemperda DPR Papua Barat mendtangi Pemkab Raja Ampat untuk mendapat kejelasan.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H., mengatakan, jika merujuk pada Perdasus nomor 3 tahun 2019 maka Raja Ampat masuk dalam Kabupaten Daerah penghasil, namun faktanya pembagian dana bagi hasil migas selama ini dari provinsi tidak sesuai regulasi tersebut.

Menurut dia, dalam kunjungan kerja Bapemperda menerima informasi dari Pemkab Raja Ampat bahwa hingga saat ini mereka (Pemerintah raja Ampat) belum mendapatkan transfer DBH Migas itu berdasarkan hitungan daerah penghasil. Artinya bahwa DBH Migas yang diterima bukan status mereka sebagai daerah penghasil.

Anggota komisi III DPR Papua Barat yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah ini menegaskan bahwa temuan Bapemperda tersebut sudah menjadi catatan khusus bagi mereka sehingga dalam waktu dekat segera mengundang OPD teknis untuk melakukan hearing bersama.

Dijelaskan politisi NasDem ini bahwa jika merujuk pada Perdasus nomor 3 tahun 2019, konsideran “menimbang” menjelaskan bahwa yang disebut dengan daerah penghasil adalah daerah terjadi eksplorasi, sumur disitu kemudian ada kegiatan yang ada produksi.

Sase mengatakan bahwa Kabupaten Raja Ampat masuk dalam kategori daerah penghasil sehingga tidak perlu dilakukan penjelaskan lagi tetapi dengan sendirinya memberikan sebuah legisi dan itu sah.(jp/adv).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta